Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak pengganti atau pembatalan
Faktur Pajak pengganti atau pembatalan
sebuah perusahan radio dikontrak ma sponsor bulan September 2010 untuk jasa iklan sampai dengan agustus 2011. pada bulan September Faktur Pajak sudah dibuat dengan nilai sesuai kontrak. Kontrak belum dibayar ma pihak sponsor. pada bulan januari kemarin baru ditagih ke pihak sponsor…dan pihak sponsor tidak mau membayar kalo Faktur dibikin September 2010, mintanya dibuat FP pengganti di bulan januari 2011.
Berdasarkan aturan SE-151/PJ/2010….tanggal FP tidak bisa diganti mesti sama dengan FP yg diganti sedang kalo pake pembatalan FP jg tdk bisa krn transaksi tidak dibatalkan.
Mohon solusinya…..terima kasih- Originaly posted by triastiwi:
pada bulan September Faktur Pajak sudah dibuat dengan nilai sesuai kontrak
Apa sudah dikasih FP nya ke pihak sponsor?
Originaly posted by triastiwi:Kontrak belum dibayar ma pihak sponsor. pada bulan januari kemarin baru ditagih ke pihak sponsor
Knp bisa begitu ya?, apa term of payment nya memang sudah disepakati begitu?
Originaly posted by triastiwi:pihak sponsor tidak mau membayar kalo Faktur dibikin September 2010, mintanya dibuat FP pengganti di bulan januari 2011.
mungkin krn udah lebih 3 bulan..tapi kalau di bulan sept 2010 sudah dikasih ke pihak sponsor seharusnya blm lewat masa 3 bulan..alasan apa lagi yg membenarkan minta dibuatkan FP lagi..
- Originaly posted by triastiwi:
sebuah perusahan radio dikontrak ma sponsor bulan September 2010 untuk jasa iklan sampai dengan agustus 2011. pada bulan September Faktur Pajak sudah dibuat dengan nilai sesuai kontrak.
Bisa dijelaskan secara rinci ttg klausul yang menyangkut tentang aspek perpajakannya?