Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti atau Nota Pembatalan??
Faktur Pajak Pengganti atau Nota Pembatalan??
Selamat siang rekan Ortax
Mohon bantuannya ada case yg lg kita hadapi utk laporan PPN
Saya menerima FP Masukan utk transaksi masa April 2013. ternyata pada Mei 2013, pihak lawan transaksi kita memberitahukan ada revisi nominal, sementara FP masukan tsb telah saya kreditkan di laporan PPN masa April 2013.Yang jadi masalah :
– FP masa April tsb msh menggunakan format lama (per-13/pj/2010) dgn nmr FP 0 010.000-13.xxxxxxxx
– lawan transaksi tsb per masa Mei 2013 telah menggunakan penomoran FP dari KPP (per-24/pj/2012).Mekanisme penerbitan FP pengganti nya bagaimana ya rekan2/mas/senior tax yg terhormat 🙂 Mohon pencerahannya
Selamat siang rekan Ortax
Mohon bantuannya ada case yg lg kita hadapi utk laporan PPN
Saya menerima FP Masukan utk transaksi masa April 2013. ternyata pada Mei 2013, pihak lawan transaksi kita memberitahukan ada revisi nominal, sementara FP masukan tsb telah saya kreditkan di laporan PPN masa April 2013.Yang jadi masalah :
– FP masa April tsb msh menggunakan format lama (per-13/pj/2010) dgn nmr FP 0 010.000-13.xxxxxxxx
– lawan transaksi tsb per masa Mei 2013 telah menggunakan penomoran FP dari KPP (per-24/pj/2012).Mekanisme penerbitan FP pengganti nya bagaimana ya rekan2/mas/senior tax yg terhormat 🙂 Mohon pencerahannya
- Originaly posted by Parapat Jr:
Mekanisme penerbitan FP pengganti nya bagaimana ya rekan2/mas/senior tax yg terhormat 🙂 Mohon pencerahannya
Pake nomor yg sama dengan FP yg diganti, hanya saja kodenya 011 dan ditanggali saat diterbitkan FP pengganti..
- Originaly posted by Parapat Jr:
Mekanisme penerbitan FP pengganti nya bagaimana ya rekan2/mas/senior tax yg terhormat 🙂 Mohon pencerahannya
Pake nomor yg sama dengan FP yg diganti, hanya saja kodenya 011 dan ditanggali saat diterbitkan FP pengganti..
- Originaly posted by begawan5060:
Pake nomor yg sama dengan FP yg diganti, hanya saja kodenya 011 dan ditanggali saat diterbitkan FP pengganti..
ngikut
- Originaly posted by begawan5060:
Pake nomor yg sama dengan FP yg diganti, hanya saja kodenya 011 dan ditanggali saat diterbitkan FP pengganti..
ngikut
Pake nomor yg sama dengan FP yg diganti, hanya saja kodenya 011 dan ditanggali saat diterbitkan FP pengganti..
berarti FP pengganti nya dgn nmr 011.000-13.xxxxxxxx mas ??
atau dgn nmr 011.900-13.xxxxxxxx ??
Masa yg kita betulkan di laporan PPN masa apa ya mas ??Pake nomor yg sama dengan FP yg diganti, hanya saja kodenya 011 dan ditanggali saat diterbitkan FP pengganti..
berarti FP pengganti nya dgn nmr 011.000-13.xxxxxxxx mas ??
atau dgn nmr 011.900-13.xxxxxxxx ??
Masa yg kita betulkan di laporan PPN masa apa ya mas ??- Originaly posted by Parapat Jr:
berarti FP pengganti nya dgn nmr 011.000-13.xxxxxxxx mas ??
Ya..
Originaly posted by Parapat Jr:atau dgn nmr 011.900-13.xxxxxxxx ??
Tidak..
Originaly posted by Parapat Jr:Masa yg kita betulkan di laporan PPN masa apa ya mas?
April
- Originaly posted by Parapat Jr:
berarti FP pengganti nya dgn nmr 011.000-13.xxxxxxxx mas ??
Ya..
Originaly posted by Parapat Jr:atau dgn nmr 011.900-13.xxxxxxxx ??
Tidak..
Originaly posted by Parapat Jr:Masa yg kita betulkan di laporan PPN masa apa ya mas?
April
mas begawan mohon pencerahnnya juga. kalo FP pengganti pindahnya ke Juli apa perlakuannya sama dengan penjelasan ke Parapat Jr ? soalnya bulan juni kan semua sudah wajib pake nomor DJP dan client tidak mau terima kalo FP masih menggunakan FP yang lama (walaupun itu FP pengganti (seri lama) dengan nomor yg sama hanya menggunakan kode status 1)
mas begawan mohon pencerahnnya juga. kalo FP pengganti pindahnya ke Juli apa perlakuannya sama dengan penjelasan ke Parapat Jr ? soalnya bulan juni kan semua sudah wajib pake nomor DJP dan client tidak mau terima kalo FP masih menggunakan FP yang lama (walaupun itu FP pengganti (seri lama) dengan nomor yg sama hanya menggunakan kode status 1)
Dear rekan2 ortax,
Sebelumnya salam kenal untuk smua…
Sy agak kebingungan untuk masalah nota pembatalan,
Sy ada menerbitkan FP bln Des'14 tetapi saat menagih pembayaran ternyata mereka merasa tdk menerima FP nya, mereka minta diterbitkan FP baru agar PM bisa dimasukin bln ini. menurut rekan2 apa sy harus bagaimana?
Mohon bantuannya,,
Trmksh.- Originaly posted by rena pambudi:
Sy ada menerbitkan FP bln Des'14 tetapi saat menagih pembayaran ternyata mereka merasa tdk menerima FP nya, mereka minta diterbitkan FP baru agar PM bisa dimasukin bln ini. menurut rekan2 apa sy harus bagaimana?
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 24/PJ/2012TENTANG
BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR
PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU
PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAKPasal 2
(1) Faktur Pajak harus dibuat pada :
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Pasal 16
(1) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
(3) PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan.Bilang ke customer aja rekan, kalo mau dibuatin FP bln ini jg percuma PM nya tidak bisa dikreditkan karena termasuk kriteria FP tidak lengkap. Minta Customer pembetulan SPM Maret aja, FP Masukan kan paling telat 3 bulan bisa dikreditkan dan Lebih bayarnya bisa dikompensasi ke April.
CMIIW