Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pengganti atau Nota Pembatalan??

  • Faktur Pajak Pengganti atau Nota Pembatalan??

     andi87mei updated 8 years, 11 months ago 9 Members · 29 Posts
  • bobbyerf

    Member
    17 July 2013 at 10:24 am
  • bobbyerf

    Member
    17 July 2013 at 10:24 am

    Dear rekan ortax,

    Pada bulan april 2013 saya menerima faktur pajak dari supplier "F", di dalam faktur pajak tersebut deskripsinya terdiri dari beberapa item, pada bulan Juli ternyata saya mendapat kabar dari bagian purchase bahwa ada 1 item yang di cancel.
    Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??

  • bobbyerf

    Member
    17 July 2013 at 10:24 am

    Dear rekan ortax,

    Pada bulan april 2013 saya menerima faktur pajak dari supplier "F", di dalam faktur pajak tersebut deskripsinya terdiri dari beberapa item, pada bulan Juli ternyata saya mendapat kabar dari bagian purchase bahwa ada 1 item yang di cancel.
    Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??

  • RenaldiPratama

    Member
    17 July 2013 at 10:32 am
    Originaly posted by bobbyerf:

    Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??

    Nota Pembatalan
    Silakan baca PMK-65/PMK.03/2010 untuk lebih jelasnya

  • RenaldiPratama

    Member
    17 July 2013 at 10:32 am
    Originaly posted by bobbyerf:

    Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??

    Nota Pembatalan
    Silakan baca PMK-65/PMK.03/2010 untuk lebih jelasnya

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by bobbyerf:

    Pada bulan april 2013 saya menerima faktur pajak dari supplier "F", di dalam faktur pajak tersebut deskripsinya terdiri dari beberapa item, pada bulan Juli ternyata saya mendapat kabar dari bagian purchase bahwa ada 1 item yang di cancel.
    Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??

    cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by bobbyerf:

    Pada bulan april 2013 saya menerima faktur pajak dari supplier "F", di dalam faktur pajak tersebut deskripsinya terdiri dari beberapa item, pada bulan Juli ternyata saya mendapat kabar dari bagian purchase bahwa ada 1 item yang di cancel.
    Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??

    cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur

  • RenaldiPratama

    Member
    17 July 2013 at 10:37 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur

    Kalau blm dikirim, lebih baik pake Faktur Pajak Baru atau Faktur Pajak Pengganti?

  • RenaldiPratama

    Member
    17 July 2013 at 10:37 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur

    Kalau blm dikirim, lebih baik pake Faktur Pajak Baru atau Faktur Pajak Pengganti?

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by RenaldiPratama:

    Kalau blm dikirim, lebih baik pake Faktur Pajak Baru atau Faktur Pajak Pengganti?

    tergantung fp nya udah dikreditkan oleh penerima atau dilaporkan oleh penerbit blm?

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by RenaldiPratama:

    Kalau blm dikirim, lebih baik pake Faktur Pajak Baru atau Faktur Pajak Pengganti?

    tergantung fp nya udah dikreditkan oleh penerima atau dilaporkan oleh penerbit blm?

  • bobbyerf

    Member
    17 July 2013 at 3:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur

    Barang sudah diterima dan mau di kembalikan, jika nota pembatalan emang bisa ya hanya 1 item saja dari beberapa item yang ada di dalam deskripsi faktur pajak?

  • bobbyerf

    Member
    17 July 2013 at 3:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur

    Barang sudah diterima dan mau di kembalikan, jika nota pembatalan emang bisa ya hanya 1 item saja dari beberapa item yang ada di dalam deskripsi faktur pajak?

  • priadiar4

    Member
    17 July 2013 at 3:15 pm
    Originaly posted by bobbyerf:

    Barang sudah diterima dan mau di kembalikan, jika nota pembatalan emang bisa ya hanya 1 item saja dari beberapa item yang ada di dalam deskripsi faktur pajak?

    bisa, coba baca aturan ini
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 65/PMK.03/2010

    TENTANG

    TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
    NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
    DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
    DIBATALKAN

  • priadiar4

    Member
    17 July 2013 at 3:15 pm
    Originaly posted by bobbyerf:

    Barang sudah diterima dan mau di kembalikan, jika nota pembatalan emang bisa ya hanya 1 item saja dari beberapa item yang ada di dalam deskripsi faktur pajak?

    bisa, coba baca aturan ini
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 65/PMK.03/2010

    TENTANG

    TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
    NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
    DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
    DIBATALKAN

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now