Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti atau Faktur Pajak Dibatalkan
Faktur Pajak Pengganti atau Faktur Pajak Dibatalkan
- Originaly posted by priadiar4:
pertanggal 22 Juli 2014 putusan MA mulai berlaku
waduh mohon dibantu pencerahannya rekan pri, jadi dasarnya di dalam perpajakan pakai putusan MA atau Surat Edaran Dirjen Pajak tertgl 25 July 2014.
- Originaly posted by priadiar4:
pertanggal 22 Juli 2014 putusan MA mulai berlaku
waduh mohon dibantu pencerahannya rekan pri, jadi dasarnya di dalam perpajakan pakai putusan MA atau Surat Edaran Dirjen Pajak tertgl 25 July 2014.
- Originaly posted by ewox:
waduh mohon dibantu pencerahannya rekan pri, jadi dasarnya di dalam perpajakan pakai putusan MA atau Surat Edaran Dirjen Pajak tertgl 25 July 2014.
kan sudah dijelaskan di SEnya,
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 telah dikirim pada tanggal tanggal 23 April 2014. Dengan demikian apabila Pemerintah sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 TAHUN 2007, maka sejak tanggal 22 Juli 2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. - Originaly posted by ewox:
waduh mohon dibantu pencerahannya rekan pri, jadi dasarnya di dalam perpajakan pakai putusan MA atau Surat Edaran Dirjen Pajak tertgl 25 July 2014.
kan sudah dijelaskan di SEnya,
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 telah dikirim pada tanggal tanggal 23 April 2014. Dengan demikian apabila Pemerintah sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 TAHUN 2007, maka sejak tanggal 22 Juli 2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. - Originaly posted by priadiar4:
kan sudah dijelaskan di SEnya,
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 telah dikirim pada tanggal tanggal 23 April 2014. Dengan demikian apabila Pemerintah sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 TAHUN 2007, maka sejak tanggal 22 Juli 2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.berarti kesimpulannya bisa memakai putusan MA di dalam ranah perpajakan yah rekan pri,
- Originaly posted by priadiar4:
kan sudah dijelaskan di SEnya,
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 telah dikirim pada tanggal tanggal 23 April 2014. Dengan demikian apabila Pemerintah sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 TAHUN 2007, maka sejak tanggal 22 Juli 2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.berarti kesimpulannya bisa memakai putusan MA di dalam ranah perpajakan yah rekan pri,
- Originaly posted by ewox:
berarti kesimpulannya bisa memakai putusan MA di dalam ranah perpajakan yah rekan pri,
iya segala peraturan sepanjang bisa memenuhi persyaratan uji materi di MA maka putusan MAlah yang berlaku
- Originaly posted by ewox:
berarti kesimpulannya bisa memakai putusan MA di dalam ranah perpajakan yah rekan pri,
iya segala peraturan sepanjang bisa memenuhi persyaratan uji materi di MA maka putusan MAlah yang berlaku
- Originaly posted by burningsun:
saat pihak pembeli (PT. B) melakukan input data faktur ke dalam e-spt, maka muncul pesan “Faktur Pajak Pengganti Tidak Ditemukan (atas Faktur Pajak dengan Kode 080 yang belum dilaporkan oleh pihak pembeli tersebut)
untuk bisa melakukan input faktur pajak pengganti terlebih dahulu harus input faktur pajak normal nya, jadi PT B input faktur pajak normal kode 080 di SPT yang belum dilaporkan tadi, kemudian klik baru pilih faktur pajak pengganti di masa yang sama juga.
di suatu SPT PPN bisa melakukan input faktur pajak normal dan faktur pajak pengganti untuk faktur yang sebelumnya baru saja di input - Originaly posted by burningsun:
saat pihak pembeli (PT. B) melakukan input data faktur ke dalam e-spt, maka muncul pesan “Faktur Pajak Pengganti Tidak Ditemukan (atas Faktur Pajak dengan Kode 080 yang belum dilaporkan oleh pihak pembeli tersebut)
untuk bisa melakukan input faktur pajak pengganti terlebih dahulu harus input faktur pajak normal nya, jadi PT B input faktur pajak normal kode 080 di SPT yang belum dilaporkan tadi, kemudian klik baru pilih faktur pajak pengganti di masa yang sama juga.
di suatu SPT PPN bisa melakukan input faktur pajak normal dan faktur pajak pengganti untuk faktur yang sebelumnya baru saja di input