Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pengganti atau Faktur Pajak Dibatalkan

  • Faktur Pajak Pengganti atau Faktur Pajak Dibatalkan

     yeowool updated 9 years, 6 months ago 4 Members · 25 Posts
  • burningsun

    Member
    21 October 2014 at 4:32 pm
  • burningsun

    Member
    21 October 2014 at 4:32 pm

    Pada tanggal 23 Juli 2014 Pihak Penjual (PT. A) menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) dan sudah mereka laporkan di SPT Masa PPN mereka. Sementara di pihak Pembeli (PT. B) belum melaporkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Sehubungan dengan “SE-24/PJ/2014” maka atas penyerahan tersebut seharusnya dikenakan PPN, lalu Pihak Penjual (PT A) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode 011.
    Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah atas hal tersebut di atas, maka pihak penjual harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan Faktur Pajak? (karena saat pihak pembeli (PT. B) melakukan input data faktur ke dalam e-spt, maka muncul pesan “Faktur Pajak Pengganti Tidak Ditemukan (atas Faktur Pajak dengan Kode 080 yang belum dilaporkan oleh pihak pembeli tersebut)”. Mohon Pencerahannya.

  • burningsun

    Member
    21 October 2014 at 4:32 pm

    Pada tanggal 23 Juli 2014 Pihak Penjual (PT. A) menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) dan sudah mereka laporkan di SPT Masa PPN mereka. Sementara di pihak Pembeli (PT. B) belum melaporkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Sehubungan dengan “SE-24/PJ/2014” maka atas penyerahan tersebut seharusnya dikenakan PPN, lalu Pihak Penjual (PT A) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode 011.
    Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah atas hal tersebut di atas, maka pihak penjual harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan Faktur Pajak? (karena saat pihak pembeli (PT. B) melakukan input data faktur ke dalam e-spt, maka muncul pesan “Faktur Pajak Pengganti Tidak Ditemukan (atas Faktur Pajak dengan Kode 080 yang belum dilaporkan oleh pihak pembeli tersebut)”. Mohon Pencerahannya.

  • ewox

    Member
    21 October 2014 at 4:36 pm
    Originaly posted by burningsun:

    Pada tanggal 23 Juli 2014 Pihak Penjual (PT. A) menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) dan sudah mereka laporkan di SPT Masa PPN mereka. Sementara di pihak Pembeli (PT. B) belum melaporkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Sehubungan dengan “SE-24/PJ/2014” maka atas penyerahan tersebut seharusnya dikenakan PPN, lalu Pihak Penjual (PT A) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode 011.

    klo tanggal 23 july bener dong rekan pake kode 080, cek SE-24/PJ/2014 berlaku di tgl 25 July 2014, he he he he

  • ewox

    Member
    21 October 2014 at 4:36 pm
    Originaly posted by burningsun:

    Pada tanggal 23 Juli 2014 Pihak Penjual (PT. A) menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) dan sudah mereka laporkan di SPT Masa PPN mereka. Sementara di pihak Pembeli (PT. B) belum melaporkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Sehubungan dengan “SE-24/PJ/2014” maka atas penyerahan tersebut seharusnya dikenakan PPN, lalu Pihak Penjual (PT A) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode 011.

    klo tanggal 23 july bener dong rekan pake kode 080, cek SE-24/PJ/2014 berlaku di tgl 25 July 2014, he he he he

  • priadiar4

    Member
    21 October 2014 at 4:36 pm
    Originaly posted by burningsun:

    Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah atas hal tersebut di atas, maka pihak penjual harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan Faktur Pajak?

    Originaly posted by burningsun:

    Faktur Pajak Pengganti

  • priadiar4

    Member
    21 October 2014 at 4:36 pm
    Originaly posted by burningsun:

    Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah atas hal tersebut di atas, maka pihak penjual harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan Faktur Pajak?

    Originaly posted by burningsun:

    Faktur Pajak Pengganti

  • ewox

    Member
    21 October 2014 at 4:38 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by burningsun:
    Faktur Pajak Pengganti

    lah kok di ganti faktur pajak neh rekan pri?

  • ewox

    Member
    21 October 2014 at 4:38 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by burningsun:
    Faktur Pajak Pengganti

    lah kok di ganti faktur pajak neh rekan pri?

  • burningsun

    Member
    21 October 2014 at 4:42 pm

    Pada tanggal 25 Juli 2014 Pihak Penjual (PT. A) menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) dan sudah mereka laporkan di SPT Masa PPN mereka. Sementara di pihak Pembeli (PT. B) belum melaporkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Sehubungan dengan “SE-24/PJ/2014” maka atas penyerahan tersebut seharusnya dikenakan PPN, lalu Pihak Penjual (PT A) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode 011.
    Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah atas hal tersebut di atas, maka pihak penjual harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan Faktur Pajak? (karena saat pihak pembeli (PT. B) melakukan input data faktur ke dalam e-spt, maka muncul pesan “Faktur Pajak Pengganti Tidak Ditemukan (atas Faktur Pajak dengan Kode 080 yang belum dilaporkan oleh pihak pembeli tersebut)”. Mohon Pencerahannya.

  • burningsun

    Member
    21 October 2014 at 4:42 pm

    Pada tanggal 25 Juli 2014 Pihak Penjual (PT. A) menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) dan sudah mereka laporkan di SPT Masa PPN mereka. Sementara di pihak Pembeli (PT. B) belum melaporkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Sehubungan dengan “SE-24/PJ/2014” maka atas penyerahan tersebut seharusnya dikenakan PPN, lalu Pihak Penjual (PT A) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode 011.
    Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah atas hal tersebut di atas, maka pihak penjual harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan Faktur Pajak? (karena saat pihak pembeli (PT. B) melakukan input data faktur ke dalam e-spt, maka muncul pesan “Faktur Pajak Pengganti Tidak Ditemukan (atas Faktur Pajak dengan Kode 080 yang belum dilaporkan oleh pihak pembeli tersebut)”. Mohon Pencerahannya.

  • ewox

    Member
    21 October 2014 at 4:45 pm
    Originaly posted by burningsun:

    Pada tanggal 23 Juli 2014 Pihak Penjual (PT. A) menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) dan sudah mereka laporkan di SPT Masa PPN mereka

    Originaly posted by burningsun:

    Pada tanggal 25 Juli 2014 Pihak Penjual (PT. A) menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) dan sudah mereka laporkan di SPT Masa PPN mereka.

    yg benar tgl 23 atau tgl 25 july rekan ?

  • ewox

    Member
    21 October 2014 at 4:45 pm
    Originaly posted by burningsun:

    Pada tanggal 23 Juli 2014 Pihak Penjual (PT. A) menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) dan sudah mereka laporkan di SPT Masa PPN mereka

    Originaly posted by burningsun:

    Pada tanggal 25 Juli 2014 Pihak Penjual (PT. A) menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan) dan sudah mereka laporkan di SPT Masa PPN mereka.

    yg benar tgl 23 atau tgl 25 july rekan ?

  • priadiar4

    Member
    21 October 2014 at 4:48 pm
    Originaly posted by ewox:

    lah kok di ganti faktur pajak neh rekan pri?

    pertanggal 22 Juli 2014 putusan MA mulai berlaku

  • priadiar4

    Member
    21 October 2014 at 4:48 pm
    Originaly posted by ewox:

    lah kok di ganti faktur pajak neh rekan pri?

    pertanggal 22 Juli 2014 putusan MA mulai berlaku

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now