Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Faktur Pajak pengganti
Dear rekan" mohon pencerahan nya donk
saya ada terima bbrp faktur pajak yang diganti….. krn kesalahan alamat PT kami. tp yang ingin saya tanyakan: Tanggal di Faktur pajak pengganti tersebut apa tanggal yang sama dengan faktur yang lama. Atau tanggal dibuatnya fektur pajak pengganti. karena yang saya terima dari PT yang berbeda… ada 2 Versi ; Tanggal yang sama dan tanggal pass dibuat faktur pajak pengganti. yang mana yang benar? thanks
pada saat dibuatnya FP pengganti
- Originaly posted by dsw1988:
pada saat dibuatnya FP pengganti
sepakat
Dear rekan,
Saya mau tanya, bulan september saya mengeluarkan faktur pajak untuk PT A. Lalu bulan November ini PT A minta refrensi di fakturnya ditambahkan beberapa keterangan. Jadi saya buat faktur pajak pengganti.
Nah, apakah di SPT Septembernya saya harus buat pembetulan atau tidak perlu?Terima kasih
- Originaly posted by lamunes:
di SPT Septembernya saya harus buat pembetulan atau tidak perlu?
harus pembetulan SPT
Oo. Terima kasih rekan jon1201
- Originaly posted by jon1201:
harus pembetulan SPT
sepakat
salam Kalau saya terima faktur pajak pengganti …tapi tanggal masih tanggal yang sama dengan faktur pertama gimana tuch rekan"
- Originaly posted by tjiu:
.tapi tanggal masih tanggal yang sama dengan faktur pertama gimana tuch rekan"
Dianggap tidak pernah ada terjadi FP Pengganti tersebut, maka harus minta FP pengganti yg sebenarnya..