Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti
Dear rekan ortax,
Kemarin sy menerima laporan dari customer jika ada kesalahan dalam pengisian alamat customer pada faktur pajak. Alamat yg di cantum kan di faktur pajak tersebut tidak sesuai dng NPWP customer tsbt. Dan setelah di cek, kesalahan penulisan alamat tsbt sejak th. 2012.
Untuk hal tsbt, customer meminta unt mengganti alamat pada faktur tsbt.
Pertanyaan sy, unt penggantian faktur, dgn cari menerbitkan faktur pengganti.. unt SPT apakah perlu dilakukan pembetulan jg?
TrimsDear rekan ortax,
Kemarin sy menerima laporan dari customer jika ada kesalahan dalam pengisian alamat customer pada faktur pajak. Alamat yg di cantum kan di faktur pajak tersebut tidak sesuai dng NPWP customer tsbt. Dan setelah di cek, kesalahan penulisan alamat tsbt sejak th. 2012.
Untuk hal tsbt, customer meminta unt mengganti alamat pada faktur tsbt.
Pertanyaan sy, unt penggantian faktur, dgn cari menerbitkan faktur pengganti.. unt SPT apakah perlu dilakukan pembetulan jg?
Trims