Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pengganti

  • Faktur Pajak Pengganti

     ErL1nd4 updated 10 years, 3 months ago 1 Member · 3 Posts
  • ErL1nd4

    Member
    21 December 2013 at 2:21 pm
  • ErL1nd4

    Member
    21 December 2013 at 2:21 pm

    Dear rekan ortax,
    Kemarin sy menerima laporan dari customer jika ada kesalahan dalam pengisian alamat customer pada faktur pajak. Alamat yg di cantum kan di faktur pajak tersebut tidak sesuai dng NPWP customer tsbt. Dan setelah di cek, kesalahan penulisan alamat tsbt sejak th. 2012.
    Untuk hal tsbt, customer meminta unt mengganti alamat pada faktur tsbt.
    Pertanyaan sy, unt penggantian faktur, dgn cari menerbitkan faktur pengganti.. unt SPT apakah perlu dilakukan pembetulan jg?
    Trims

  • ErL1nd4

    Member
    21 December 2013 at 2:21 pm

    Dear rekan ortax,
    Kemarin sy menerima laporan dari customer jika ada kesalahan dalam pengisian alamat customer pada faktur pajak. Alamat yg di cantum kan di faktur pajak tersebut tidak sesuai dng NPWP customer tsbt. Dan setelah di cek, kesalahan penulisan alamat tsbt sejak th. 2012.
    Untuk hal tsbt, customer meminta unt mengganti alamat pada faktur tsbt.
    Pertanyaan sy, unt penggantian faktur, dgn cari menerbitkan faktur pengganti.. unt SPT apakah perlu dilakukan pembetulan jg?
    Trims

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now