Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti
Rekan-rekan ortax,
mau tanya jika buat FP tgl 1 Mei 2013 dgn Nomor FP Lama, kemudian di Juni di buat FP Pengganti. Pertanyaannya : apakah No. FP Pengganti hrs dgn No Seri terbaru atau msh no seri yg Lama? dan bagaimana dgn tgl FP Pengganti nya?
Makasih rekan-rekan
- Originaly posted by syahismail:
apakah No. FP Pengganti hrs dgn No Seri terbaru atau msh no seri yg Lama? dan bagaimana dgn tgl FP Pengganti nya?
nomor masih pakai nomor yang lama kodenya saja diganti saja 011,..
tanggal ya dibuatkan sesuai dengan tanggal kapan anda buat FP Penggantinya… - Originaly posted by metzcren:
nomor masih pakai nomor yang lama kodenya saja diganti saja 011,..
tanggal ya dibuatkan sesuai dengan tanggal kapan anda buat FP Penggantinya…menurut pendapat saya, sudah memakai nomor format baru.. cuma pakai kode 011.900.xxx … di stempel utk pengganti FP no….
CMIIW. thanks. 🙂 - Originaly posted by metzcren:
tanggal ya dibuatkan sesuai dengan tanggal kapan anda buat FP Penggantinya…
kalau yang ini , saya sependapat.. 🙂 hehehe..
- Originaly posted by Fredy0819:
menurut pendapat saya, sudah memakai nomor format baru.. cuma pakai kode 011.900.xxx … di stempel utk pengganti FP no….
CMIIW. thanks. 🙂menurut saya nomor lama.. hihihi
- Originaly posted by syahismail:
apakah No. FP Pengganti hrs dgn No Seri terbaru atau msh no seri yg Lama?
Yang lama..
Originaly posted by syahismail:dan bagaimana dgn tgl FP Pengganti nya?
Tgl saat dibuat FP Pengganti..
juni udah dapet no seri yg baru kan bro?? brarti pake nomer yg baru, cuma kode statusnya diganti
- Originaly posted by taxnewbie07:
juni udah dapet no seri yg baru kan bro?? brarti pake nomer yg baru, cuma kode statusnya diganti
Silahkan baca SE-17
ikut tny disini,
sesuai per-24, pembetulan atas penggantian fp hanya pada masa pajak fp yang diganti. Lalu dalam e-spt, kita rekam bahwa kita menerbitkan fp pengganti ini (011…) di mana ya? Apakah hanya cukup punya hardcopy nya saja?
Dear Rekan…
Originaly posted by begawan5060:Tgl saat dibuat FP Pengganti..
maksud dati tanggal saat dibuat FP pengganti itu apa? apakah harus sama dengan tgl FP sebelumnya apa ditgl baru (Beda Bulan)?
terima kasih
salamikut nanya,
rekan, kalau di bulan Mei kami sudah menggunakan jatah nomer seri faktur dr kantor pajak, nomer 010.900-13.xxxxxxxx dan ditujukan kepada salah satu PKP.lalu skrg mau dibuat fp pengganti untuk nomers\ seri yang tadi tapi ditujukan kepada dinas bendaharaan pemerintah dengan kode 020.
jadi apakah faktur pengganti saya harus pake 020 saja atau 021?
terima kasih.
salam.- Originaly posted by liprap:
maksud dati tanggal saat dibuat FP pengganti itu apa? apakah harus sama dengan tgl FP sebelumnya apa ditgl baru (Beda Bulan)?
Tanggal baru, —> tgl saat dibuat FP pengganti.
Contoh :
FP yg diganti tgl 4-4-2013
Sekarang diterbitkan FP Pengganti, —> 31-7-2013 - Originaly posted by Hose:
lalu skrg mau dibuat fp pengganti untuk nomers\ seri yang tadi tapi ditujukan kepada dinas bendaharaan pemerintah dengan kode 020.
Semula FP tsb (FP yg diganti) ditujukan ke siapa?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Hose:
lalu skrg mau dibuat fp pengganti untuk nomers\ seri yang tadi tapi ditujukan kepada dinas bendaharaan pemerintah dengan kode 020.Semula FP tsb (FP yg diganti) ditujukan ke siapa?
sebelumnya ke PT lain yang sudah PKP.