Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti
Dear All,
Apabila kita ada transaksi penjualan dengan harga 100.000, maka kita akan menerbitkan FP dengan amount 10.000.
nah ternyata harga nya salah, seharusnya adalah 120.000, maka kita akan menerbitkan FP pajak Pengganti kan ya? sebesar 12.000 (dengan di cap FP Pengganti) CMIIW
pertanyaan saya:
1. invoice dll juga harus diganti ya? *dianggap klo invoice yang 100.000 sudah pernah diterbitkan dan sudah diberikan ke customer.
2. tanggal yang digunakan, apakah tanggal awal invoice (yang harga nya salah), atau tanggal penerbitan invoice yang baru?terimakasih bantuannya,
Ruth- Originaly posted by ruth:
nah ternyata harga nya salah, seharusnya adalah 120.000, maka kita akan menerbitkan FP pajak Pengganti kan ya? sebesar 12.000 (dengan di cap FP Pengganti) CMIIW
FP yang salah sudah dilaporkan atau belum?
Rekan yovi,
FP nya sudah dilaporkan,
buat FP pengganti dengan kode FP 011..
- Originaly posted by yovi:
buat FP pengganti dengan kode FP 011..
betul rekan Yovi, tapi pertanyaan saya bukan FP penggantinya, tapi
Originaly posted by ruth:pertanyaan saya:
1. invoice dll juga harus diganti ya? *dianggap klo invoice yang 100.000 sudah pernah diterbitkan dan sudah diberikan ke customer.
2. tanggal yang digunakan, apakah tanggal awal invoice (yang harga nya salah), atau tanggal penerbitan invoice yang baru?terimakasih,
- Originaly posted by ruth:
Originaly posted by ruth:
pertanyaan saya:
1. invoice dll juga harus diganti ya? *dianggap klo invoice yang 100.000 sudah pernah diterbitkan dan sudah diberikan ke customer.
2. tanggal yang digunakan, apakah tanggal awal invoice (yang harga nya salah), atau tanggal penerbitan invoice yang baru?wah maap.. ga teliti bacanya..
setau saya tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai invoice..
jadi kalau menurut saya, invoice yang lama dituker saja dengan yang baru.. tanggalnya tetap sama.. - Originaly posted by yovi:
setau saya tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai invoice..
sama..
Rekan Yovi,
hahahahaha, makasihhhh ya Rekan,buat amannya, invoice nya dituker aja, soalnya nnti DPP invoice nya ga tie up sama DPP FP kalau tidak diganti.