Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pengganti

  • Faktur Pajak Pengganti

     ruth updated 11 years, 7 months ago 3 Members · 9 Posts
  • ruth

    Member
    27 September 2012 at 10:35 am
  • ruth

    Member
    27 September 2012 at 10:35 am

    Dear All,

    Apabila kita ada transaksi penjualan dengan harga 100.000, maka kita akan menerbitkan FP dengan amount 10.000.

    nah ternyata harga nya salah, seharusnya adalah 120.000, maka kita akan menerbitkan FP pajak Pengganti kan ya? sebesar 12.000 (dengan di cap FP Pengganti) CMIIW

    pertanyaan saya:
    1. invoice dll juga harus diganti ya? *dianggap klo invoice yang 100.000 sudah pernah diterbitkan dan sudah diberikan ke customer.
    2. tanggal yang digunakan, apakah tanggal awal invoice (yang harga nya salah), atau tanggal penerbitan invoice yang baru?

    terimakasih bantuannya,
    Ruth

  • Yovi

    Member
    27 September 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by ruth:

    nah ternyata harga nya salah, seharusnya adalah 120.000, maka kita akan menerbitkan FP pajak Pengganti kan ya? sebesar 12.000 (dengan di cap FP Pengganti) CMIIW

    FP yang salah sudah dilaporkan atau belum?

  • ruth

    Member
    27 September 2012 at 2:18 pm

    Rekan yovi,

    FP nya sudah dilaporkan,

  • Yovi

    Member
    27 September 2012 at 2:33 pm

    buat FP pengganti dengan kode FP 011..

  • ruth

    Member
    27 September 2012 at 2:34 pm
    Originaly posted by yovi:

    buat FP pengganti dengan kode FP 011..

    betul rekan Yovi, tapi pertanyaan saya bukan FP penggantinya, tapi

    Originaly posted by ruth:

    pertanyaan saya:
    1. invoice dll juga harus diganti ya? *dianggap klo invoice yang 100.000 sudah pernah diterbitkan dan sudah diberikan ke customer.
    2. tanggal yang digunakan, apakah tanggal awal invoice (yang harga nya salah), atau tanggal penerbitan invoice yang baru?

    terimakasih,

  • Yovi

    Member
    27 September 2012 at 2:51 pm
    Originaly posted by ruth:

    Originaly posted by ruth:
    pertanyaan saya:
    1. invoice dll juga harus diganti ya? *dianggap klo invoice yang 100.000 sudah pernah diterbitkan dan sudah diberikan ke customer.
    2. tanggal yang digunakan, apakah tanggal awal invoice (yang harga nya salah), atau tanggal penerbitan invoice yang baru?

    wah maap.. ga teliti bacanya..
    setau saya tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai invoice..
    jadi kalau menurut saya, invoice yang lama dituker saja dengan yang baru.. tanggalnya tetap sama..

  • priadiar4

    Member
    27 September 2012 at 2:52 pm
    Originaly posted by yovi:

    setau saya tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai invoice..

    sama..

  • ruth

    Member
    27 September 2012 at 4:00 pm

    Rekan Yovi,
    hahahahaha, makasihhhh ya Rekan,

    buat amannya, invoice nya dituker aja, soalnya nnti DPP invoice nya ga tie up sama DPP FP kalau tidak diganti.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now