Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM FAKTUR PAJAK PENGGANTI

  • FAKTUR PAJAK PENGGANTI

     Cheonjae updated 11 years, 4 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Veeta

    Member
    8 May 2012 at 2:54 pm
  • Veeta

    Member
    8 May 2012 at 2:54 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon pencerahannya,

    – jika ada penerbitan faktur pajak pengganti karena salah nomor urut dengan menggunakan transaksi dollar mana kurs yang digunakan? yang lama sesuai terbitnya faktur pajak sebelumnya atau menggunakan kurs baru sesuai dengan tanggal terbit faktur pajak pengganti? apakah tanggal fp pengganti juga mengikuti tanggal fp sblmnya?

    – Jika ada penerbitan faktur pajak pengganti karena salah pencantuman harga barang dengan menggunakan transaksi dollar mana kurs yang digunakan? yang lama sesuai terbitnya faktur pajak sebelumnya atau menggunakan kurs baru sesuai dengan tanggal terbit faktur pajak pengganti? bagaimana dengan tanggal fp penggantinya?

    mohon dengan peraturannya ya.

    Txs

  • priadiar4

    Member
    8 May 2012 at 3:28 pm

    nilai kurs sesuai yang lama namun tanggal faktur pengganti

  • priadiar4

    Member
    8 May 2012 at 3:51 pm

    PER-13
    TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
    4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.

  • usd

    Member
    8 May 2012 at 5:58 pm
    Originaly posted by veeta:

    jika ada penerbitan faktur pajak pengganti karena salah nomor urut dengan menggunakan transaksi dollar mana kurs yang digunakan? yang lama sesuai terbitnya faktur pajak sebelumnya atau menggunakan kurs baru sesuai dengan tanggal terbit faktur pajak pengganti? apakah tanggal fp pengganti juga mengikuti tanggal fp sblmnya?

    kurs yg lama

    Originaly posted by veeta:

    apakah tanggal fp pengganti juga mengikuti tanggal fp sblmnya?

    Tanggal penerbitan FP Pengganti sama dgn tanggal penerbitan FP yg dganti (SE-151/PJ/2012)

    Salam

    Salam

  • begawan5060

    Member
    8 May 2012 at 6:37 pm

    Sepanjang hanya kesalahan nomor urut, terbitkan FP Pengganti sesuai SE-151

  • Cheonjae

    Member
    14 December 2012 at 8:41 am

    Ijin ikut diskusi Rekan2 jika saya mau terbitkan FP Pengganti (transaksi kepada WAPU) atas Masa Pajak Mei (FP yang di ganti) di bulan Oktober (Masa Pajak terbitnya FP Pengganti) SSP untuk WAPU di kolom Masa Pajak yang saya isikan itu Masa Pajak Mei atau Masa Pajak Oktober ya Rekan2 sekalian??
    Terima Kasih
    Salam

  • Cheonjae

    Member
    14 December 2012 at 10:34 am

    Rekans Urgent nih,….Mohon Bantuannya

    Terima Kasih
    Salam

  • begawan5060

    Member
    14 December 2012 at 8:01 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Ijin ikut diskusi Rekan2 jika saya mau terbitkan FP Pengganti (transaksi kepada WAPU) atas Masa Pajak Mei (FP yang di ganti) di bulan Oktober (Masa Pajak terbitnya FP Pengganti) SSP untuk WAPU di kolom Masa Pajak yang saya isikan itu Masa Pajak Mei atau Masa Pajak Oktober ya Rekan2 sekalian??

    Apa hubungannya FP pengganti dengan SSP? Kenapa harus dibuat juga SSP-nya?
    Bisa diperjelas?

  • Cheonjae

    Member
    20 December 2012 at 1:22 pm

    Lawan transaksinya Wapu Master begawan jadi SSP mrk minta kita yg buatkan

    Jadi atas FP Pengganti tsb SSP nya dimasa yg mana ya Master Begawan??
    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now