Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Dear rekan ortax,
Mohon pencerahannya,
– jika ada penerbitan faktur pajak pengganti karena salah nomor urut dengan menggunakan transaksi dollar mana kurs yang digunakan? yang lama sesuai terbitnya faktur pajak sebelumnya atau menggunakan kurs baru sesuai dengan tanggal terbit faktur pajak pengganti? apakah tanggal fp pengganti juga mengikuti tanggal fp sblmnya?
– Jika ada penerbitan faktur pajak pengganti karena salah pencantuman harga barang dengan menggunakan transaksi dollar mana kurs yang digunakan? yang lama sesuai terbitnya faktur pajak sebelumnya atau menggunakan kurs baru sesuai dengan tanggal terbit faktur pajak pengganti? bagaimana dengan tanggal fp penggantinya?
mohon dengan peraturannya ya.
Txs
nilai kurs sesuai yang lama namun tanggal faktur pengganti
PER-13
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.- Originaly posted by veeta:
jika ada penerbitan faktur pajak pengganti karena salah nomor urut dengan menggunakan transaksi dollar mana kurs yang digunakan? yang lama sesuai terbitnya faktur pajak sebelumnya atau menggunakan kurs baru sesuai dengan tanggal terbit faktur pajak pengganti? apakah tanggal fp pengganti juga mengikuti tanggal fp sblmnya?
kurs yg lama
Originaly posted by veeta:apakah tanggal fp pengganti juga mengikuti tanggal fp sblmnya?
Tanggal penerbitan FP Pengganti sama dgn tanggal penerbitan FP yg dganti (SE-151/PJ/2012)
Salam
Salam
Sepanjang hanya kesalahan nomor urut, terbitkan FP Pengganti sesuai SE-151
Ijin ikut diskusi Rekan2 jika saya mau terbitkan FP Pengganti (transaksi kepada WAPU) atas Masa Pajak Mei (FP yang di ganti) di bulan Oktober (Masa Pajak terbitnya FP Pengganti) SSP untuk WAPU di kolom Masa Pajak yang saya isikan itu Masa Pajak Mei atau Masa Pajak Oktober ya Rekan2 sekalian??
Terima Kasih
SalamRekans Urgent nih,….Mohon Bantuannya
Terima Kasih
Salam- Originaly posted by Cheonjae:
Ijin ikut diskusi Rekan2 jika saya mau terbitkan FP Pengganti (transaksi kepada WAPU) atas Masa Pajak Mei (FP yang di ganti) di bulan Oktober (Masa Pajak terbitnya FP Pengganti) SSP untuk WAPU di kolom Masa Pajak yang saya isikan itu Masa Pajak Mei atau Masa Pajak Oktober ya Rekan2 sekalian??
Apa hubungannya FP pengganti dengan SSP? Kenapa harus dibuat juga SSP-nya?
Bisa diperjelas? Lawan transaksinya Wapu Master begawan jadi SSP mrk minta kita yg buatkan
Jadi atas FP Pengganti tsb SSP nya dimasa yg mana ya Master Begawan??
Salam