Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › faktur pajak pengganti
slm sore milis,
mau masukannya. saya ada pembetulan faktur pajak pada juni 13. bagaimana cara memasukkan ke espt ppn versi 1.4. mengingat nomor seri f.pajak pengganti harus sama dengan nomor seri sebelum ada penggantian. angkanya 100 ribu menjadi 101.000.
terimaksih sebelumnya.rekan gunawan sebaiknya update dulu versi 1.4 ke versi 1.5
yang rekan tanyakan ini mau melakukan edit atau memang mau membuat Faktur Pajak Pengganti (ini beda lho !!)
kalau membuat FP Pengganti bagian nomer paling depan 010 harus menjadi 011 dan itu dapat dilakukan dengan memilih centang Faktur Pajak Pengganti pada program eSPT PPN . (baca Manual e SPT PPN)- Originaly posted by hermes:
sebaiknya update dulu versi 1.4 ke versi 1.5
setuju
Originaly posted by gunawanhartana:saya ada pembetulan faktur pajak pada juni 13. bagaimana cara memasukkan ke espt ppn versi 1.4. mengingat nomor seri f.pajak pengganti harus sama dengan nomor seri sebelum ada penggantian. angkanya 100 ribu menjadi 101.000.
terimaksih sebelumnya.Dibuat SPT Pembetulan Juni 13 dengan tambahan FP Pengganti
bung harind & hermes,
saya sudah coba bikin pembetulan di Juni. dan saya sudah coba input dengan faktur pajak pengganti. tapi kok sales di juni itu malah berkurang ya (nomor faktur pajak pengganti itu tidak kelihatan). kan dengan adanya pembetulan itu seharusnya salesnya bertambah. bagaimana ini ya, mohon masukan nya. terimakasih.- Originaly posted by gunawanhartana:
or faktur pajak pengganti itu tidak kelihatan
Seharusnya yang terjadi tidak seperti ini.
Coba diulangi saja rekan, hapus pembetulan Juni.
Kemudian ulangi dari awal, pastikan bahawa FP yang diganti ada di Pembetulan Juni.
Input FP Pengganti dengan keterangan yang sama persis dengan FP yang diganti (kecuali dokumen transaksi yang diganti dari FP menjadi FP pengganti, tanggal nya diganti menjadi tanggal terbit FP pengganti, nominal diganti menjadi 101.000).Harusnya sih, FP yang diganti hilang, dan muncul FP pengganti dengan nominal 101.000, rekan.
CMIIW
Dear Rekan2 Ortax
Mohon Pencerahaannya, FP yang bagaimanakah yang dibuatkan faktur pengganti? karena bulan kemarin saya bertransaksi dengan CV yang belum PKP, sehingga FP yang saya keluarkan tidak memuat Nomor NPWP lawan transaksi, apakah itu juga harus dibuatkan FP pengganti?