Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT faktur pajak pengganti

  • faktur pajak pengganti

     supingi updated 9 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • gunawanhartana

    Member
    22 August 2013 at 1:58 pm
  • gunawanhartana

    Member
    22 August 2013 at 1:58 pm

    slm sore milis,
    mau masukannya. saya ada pembetulan faktur pajak pada juni 13. bagaimana cara memasukkan ke espt ppn versi 1.4. mengingat nomor seri f.pajak pengganti harus sama dengan nomor seri sebelum ada penggantian. angkanya 100 ribu menjadi 101.000.
    terimaksih sebelumnya.

  • HERMES

    Member
    23 August 2013 at 10:54 am

    rekan gunawan sebaiknya update dulu versi 1.4 ke versi 1.5
    yang rekan tanyakan ini mau melakukan edit atau memang mau membuat Faktur Pajak Pengganti (ini beda lho !!)
    kalau membuat FP Pengganti bagian nomer paling depan 010 harus menjadi 011 dan itu dapat dilakukan dengan memilih centang Faktur Pajak Pengganti pada program eSPT PPN . (baca Manual e SPT PPN)

  • harind

    Member
    26 August 2013 at 9:00 am
    Originaly posted by hermes:

    sebaiknya update dulu versi 1.4 ke versi 1.5

    setuju

    Originaly posted by gunawanhartana:

    saya ada pembetulan faktur pajak pada juni 13. bagaimana cara memasukkan ke espt ppn versi 1.4. mengingat nomor seri f.pajak pengganti harus sama dengan nomor seri sebelum ada penggantian. angkanya 100 ribu menjadi 101.000.
    terimaksih sebelumnya.

    Dibuat SPT Pembetulan Juni 13 dengan tambahan FP Pengganti

  • gunawanhartana

    Member
    28 August 2013 at 1:24 pm

    bung harind & hermes,
    saya sudah coba bikin pembetulan di Juni. dan saya sudah coba input dengan faktur pajak pengganti. tapi kok sales di juni itu malah berkurang ya (nomor faktur pajak pengganti itu tidak kelihatan). kan dengan adanya pembetulan itu seharusnya salesnya bertambah. bagaimana ini ya, mohon masukan nya. terimakasih.

  • kasitaugaya

    Member
    28 August 2013 at 1:46 pm
    Originaly posted by gunawanhartana:

    or faktur pajak pengganti itu tidak kelihatan

    Seharusnya yang terjadi tidak seperti ini.

    Coba diulangi saja rekan, hapus pembetulan Juni.

    Kemudian ulangi dari awal, pastikan bahawa FP yang diganti ada di Pembetulan Juni.
    Input FP Pengganti dengan keterangan yang sama persis dengan FP yang diganti (kecuali dokumen transaksi yang diganti dari FP menjadi FP pengganti, tanggal nya diganti menjadi tanggal terbit FP pengganti, nominal diganti menjadi 101.000).

    Harusnya sih, FP yang diganti hilang, dan muncul FP pengganti dengan nominal 101.000, rekan.

    CMIIW

  • supingi

    Member
    4 August 2014 at 1:02 pm

    Dear Rekan2 Ortax

    Mohon Pencerahaannya, FP yang bagaimanakah yang dibuatkan faktur pengganti? karena bulan kemarin saya bertransaksi dengan CV yang belum PKP, sehingga FP yang saya keluarkan tidak memuat Nomor NPWP lawan transaksi, apakah itu juga harus dibuatkan FP pengganti?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now