Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti
Dear Ortax team 'n comrrades
sy agak2 kebingungan soal mekanisme faktur pajak pengganti
adakah yang bisa menjelaskan dengan sesimple mungkinthx 'n regards
Pasal 12
(1) Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak
memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur
Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII
huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Atas Faktur Pajak yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang
menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur
dalam Lampiran VIII huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan
Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII
huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 13
(1) Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau pembatalan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan
tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum
dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti dan/atau pembatalan Faktur
Pajak harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada
Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan
tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.
(3) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan
Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh
Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut
dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur
Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.Dear saudara Inkvratz2..FP Penggantinya karena apa???…
Hilang ataukah Cacat karena salah penulisan????…setujuuuu….
terimakasih atas respons nya . . . sebenernya pada saat membaca UU inilah sy merasa bingung . . . adakah yang dapat menjelaskan secara pemikiran ??
dear Nha
penggantinya itu karena ada Cancel Invoice (Credit Note)…
- Originaly posted by inkvratz2:
penggantinya itu karena ada Cancel Invoice (Credit Note)…
faktur pengganti diterbitkan karena sesuatu hal yang diatur dalam pasal 12 PER 13 tahun 2010
Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
jadi kalo ada cancel invoice, dalam artian barangnnya dikembalikan, maka lebih baik diterbitkan nota retur oleh pembeli.
- Originaly posted by inkvratz2:
terimakasih atas respons nya . . . sebenernya pada saat membaca UU inilah sy merasa bingung . . . adakah yang dapat menjelaskan secara pemikiran ??
misalnya begini.. FP januari 2010 DPP 100.000, akan diterbitkan FP penggnti pada bulan maret 2010, DPP 500.000.
1. jadi, pada bulan maret 2010, perusahaan anda menerbitkan FP pengganti dengan nomor urut sesuai dengan nomor lanjutan bulan maret, dengan kode faktur 011, DPP 500.000.
2. nah, pada SPT masa maret tersebut nomor faktur pajak pengganti itu tetap dilaporkan dengan mencantumkan nilai nol pada DPP,PPN,PPN BM nya. sehingga nomor faktur pajaknya tetap urut.
3. lakukan pembetulan SPT PPN masa januari 2010, FP januari yang salah tersebut diganti dengan FP pengganti yang diterbitkan di bulan maret dengan nilai setelah penggantian. dear Bayem
FYI
kita bergerak dibidang jasa. . . sbg contoh kasus ada sebuah invoice yang kita cancel karena salah harga pada salah satu item jasa
dan di sistem kita mengharuskan untuk meng-cancel seluruh invoice (sistem kita tidak mengenal Nota Retur)
bagaimana menurut pendapat anda apakah kita bisa menerbitkan FP pengganti / pembatalan ?? mengingat nomor invoice pun direvisi
thx- Originaly posted by inkvratz2:
kita bergerak dibidang jasa. . . sbg contoh kasus ada sebuah invoice yang kita cancel karena salah harga pada salah satu item jasa
dan di sistem kita mengharuskan untuk meng-cancel seluruh invoice (sistem kita tidak mengenal Nota Retur)
bagaimana menurut pendapat anda apakah kita bisa menerbitkan FP pengganti / pembatalan ?? mengingat nomor invoice pun direvisi
thxdapat diterbitkan FP pengganti..
Dear All,,
kalau transaksi jual dengan returnya beda tahun gimana??
- Originaly posted by N470:
kalau transaksi jual dengan returnya beda tahun gimana??
ya gak masalah.. bisa tetap dilakukan retur.