Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pengganti

  • Faktur Pajak Pengganti

     pajak1 updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 9 Posts
  • felisia

    Member
    21 April 2010 at 1:23 pm
  • felisia

    Member
    21 April 2010 at 1:23 pm

    dear rekan ortax….
    mohon bantuannya. ada kesalahan harga pada faktur pajak standar di bln maret.PPN awal misalkan Rp 20.000 kami revisi menjadi Rp 10.000. karena masih blm kami bayar dan lapor, FPS tersebut kami revisi. pihak pembeli tidak mau menerima revisi FPS. alasannya mereka (bgn pajak pembeli) terlambat menerima revisi FPS sehingga mereka sudah bayar menggunakan FPS awal Rp 20.000. Pembeli minta kami terbitkan Faktur pajak pengganti dengan kode 011. apakah memang kami harus terbitkan faktur pajak pengganti karena laporan dan perhitungan PPN kami sudah benar menggunakan FPS revisi. mohon sarannya apa yang harus kami lakukan.

  • dedhe

    Member
    21 April 2010 at 1:35 pm
    Originaly posted by felisia:

    alasannya mereka (bgn pajak pembeli) terlambat menerima revisi FPS sehingga mereka sudah bayar menggunakan FPS awal Rp 20.000

    Kalau boleh tahu perusahaan anda menjual apa? Kok pembeli membayar PPN nya?

  • aepklaten

    Member
    21 April 2010 at 1:47 pm

    perusahaan rekan felisia seharusnya menerbitkan FP pengganti dengan kode 011, lalu perusahaan melaporkan FP pengganti tersebut di masa FP pengganti diterbitkan, Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP, PPN dan PPnBM diisi dengan '0', sedangkan kolom kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
    dan pada SPT maret, Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 100.000,- dan Rp 10.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.

    mohon koreksi

  • felisia

    Member
    21 April 2010 at 2:41 pm

    rekan dedhe,
    mksdnya pembeli sudah mengkreditkan ppn dan atas pengkreditan tersebut kurang bayar ppn. jika pembeli membetulkan spt ppn akan timbul kurang bayar sebesar 10.000 sehingga mereka minta diterbitkan faktur pajak pengganti.

    rekan aepklaten,
    masalahnya apa gak aneh kl kami menerbitkan faktur pajak pengganti sebagai pengganti faktur pajak kami yg sudah benar? karena kami sudah merevisi FP yg salah. masalahnya customer kami telat menerima revisi FP kami.

  • bepebny

    Member
    21 April 2010 at 4:25 pm

    rekan felisia,
    bukannya hasilnya akan sama saja bagi customer anda, karena bila dengan "TERPAKSA" anda ganti dengan faktur pajak pengganti, customer anda akan tetap melakukan pembetulan SPM masa maret dan juga akan terjadi KURANG BAYAR juga bukan?.

  • pajak1

    Member
    22 April 2010 at 10:05 am

    Dear rekan ORTAX..

    Bagaimana kalau kasusnya sama dengan rekan Felisia, tapi pihak pembeli sudah mengajukan Restitusi Pendahuluan. Apakah harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dan apa akibatnya kepada pihak pembeli?

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 10:20 am
    Originaly posted by bepebny:

    rekan felisia,
    bukannya hasilnya akan sama saja bagi customer anda, karena bila dengan "TERPAKSA" anda ganti dengan faktur pajak pengganti, customer anda akan tetap melakukan pembetulan SPM masa maret dan juga akan terjadi KURANG BAYAR juga bukan?.

    he he he

    Originaly posted by pajak1:

    Bagaimana kalau kasusnya sama dengan rekan Felisia, tapi pihak pembeli sudah mengajukan Restitusi Pendahuluan. Apakah harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dan apa akibatnya kepada pihak pembeli?

    ya kena lah dia

    Salam

  • pajak1

    Member
    22 April 2010 at 10:48 am
    Originaly posted by hanif:

    ya kena lah dia

    Rekan Hanif tolong diperjelas jawabannya, karena saya belum menangkap maksud jawaban saudara…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now