Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti
Rekan2 Ortax
ketika bulan maret saya melaporkan PPN KB, dan pada saat bulan oktober ternyata terdapat kesalahan salah satu faktur pajak di bln maret pada nilai nominalnya
Pertanyaan :
1. Perbedaan antara faktur pajak pengganti dan Faktur pajak batal apa ya
2. apakah diperbolehkan membuat faktur pajak pengganti dengan nomor baru dan bulan baru nilai nominal berbeda
3. Apakah diperbolehkan membuat faktur pajak dengan no yg sama n nilai nominal berbedaThanks
Untuk tata cara pembetulan faktur pajak pengganti bisa dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per 146/PJ/2006 seteklah dirubah dengan Per-142/PJ/2007.
Salam ORTax………Menurut saya,
-kalau FP batal adl FP yg tetap dilaporkan dengan nominal =0
-kalau FP pengganti adl FP yg menggantikan FP yg salah, baik nominal ato penulisan
-pertanyaan No. 3, itu utk FP PenggantiMohon dikoreksi kalau ada yg salah