Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pengganti

  • Faktur Pajak Pengganti

     gra_dian updated 15 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • astaxL

    Member
    12 November 2008 at 9:36 am

    Rekan2 Ortax
    ketika bulan maret saya melaporkan PPN KB, dan pada saat bulan oktober ternyata terdapat kesalahan salah satu faktur pajak di bln maret pada nilai nominalnya
    Pertanyaan :
    1. Perbedaan antara faktur pajak pengganti dan Faktur pajak batal apa ya
    2. apakah diperbolehkan membuat faktur pajak pengganti dengan nomor baru dan bulan baru nilai nominal berbeda
    3. Apakah diperbolehkan membuat faktur pajak dengan no yg sama n nilai nominal berbeda

    Thanks

  • astaxL

    Member
    12 November 2008 at 9:36 am
  • rama

    Member
    12 November 2008 at 10:13 am

    Untuk tata cara pembetulan faktur pajak pengganti bisa dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per 146/PJ/2006 seteklah dirubah dengan Per-142/PJ/2007.
    Salam ORTax………

  • gra_dian

    Member
    12 November 2008 at 10:51 am

    Menurut saya,
    -kalau FP batal adl FP yg tetap dilaporkan dengan nominal =0
    -kalau FP pengganti adl FP yg menggantikan FP yg salah, baik nominal ato penulisan
    -pertanyaan No. 3, itu utk FP Pengganti

    Mohon dikoreksi kalau ada yg salah

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now