Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Faktur Pajak Pengganti
Faktur Pajak Pengganti
Dear Rekan,
Bulan Agustus saya menerbitkan Faktur No. 010.12.0000027, akan tetapi faktur tersebut mita diganti menjadi tanggal 20 Nopember 2012.
untuk penggantian FP tersebut bagaimana langkahnya?
karena saya bingung, saya tetap pakai no yang sama tetapi hanya ganti kode dari 010 menjadi 011 atau saya mengganti dengan no urut selanjutnya?mohon bantuannya
terima kasih
AuliaBuat pembetulan aja bu ..
iyah. tapi penerbitan FPnya bagaimana? karena saya bingung untuk buat FPnya
Mohon pencerahannya
Ibu cetak lagi faktur pajak dengan nomer yg sama kan bisa? yg tadinya 010 jadi 011 bukankah begitu pembetulannya..?
- Originaly posted by ambarwati:
hanya ganti kode dari 010 menjadi 011
kenapa ini yang diubah?
untuk FP pengganti dibuat dgn nomer berjalan sesuai dgn masa diterbitkannya FP pengganti
contoh : penerbitan fp smp tgl terakhir (22/11/2012) adalah no 010.000-12.00000100, nah pada saat diterbitkan fp pengganti (23/11/2012) berarti adalah no 011.000-12.00000101