Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti
Selamat Siang….. saya Nur mau bertanya soal Faktur Pajak Penggganti
Masa Agustus saya ada buat Faktur pajak dengan mengukuti Per 03/PJ/2022 dengan memakai Alamat sesuai dengan barang di kirim/alamat cabang, di bulan September ini, saya ada pembetulan pertanyannya apakah alamat yang di pakai masih menggunakan alamat cabang atau menggunakan alamat sesuai NPWP atau menggunakan Per-11/PJ/2022?
terima kasih
pagi, ini pembetulannya terkait apa ? kalau menurut saya gak masih pake alamat yg sesuai sama faktur sebelumnya. #cmiiw
thanksTerkait PPn Kak
Viewing 1 - 2 of 2 replies