Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Faktur Pajak Pemotongan PPH 23
Faktur Pajak Pemotongan PPH 23
rekan,
saya ada Kasus dimana Faktur Pajak yang saya terima adalah gabungan dari Material & Jasa,
Contoh:
Faktur Pajak DPP nya 800 JT (material&jasa)kemudian invoice terpisah:
Invoice Material 500 JT
Invoice Jasa 300 JTnah bermasalahkah bila Faktur Pajak tersebut langsung di gabung menjadi 800 JT?
dan pemotongan berdasarkan Jasa saja 300 JTrekan,
saya ada Kasus dimana Faktur Pajak yang saya terima adalah gabungan dari Material & Jasa,
Contoh:
Faktur Pajak DPP nya 800 JT (material&jasa)kemudian invoice terpisah:
Invoice Material 500 JT
Invoice Jasa 300 JTnah bermasalahkah bila Faktur Pajak tersebut langsung di gabung menjadi 800 JT?
dan pemotongan berdasarkan Jasa saja 300 JTini transaksinya apa??
ini transaksinya apa??
- Originaly posted by priadiar4:
ini transaksinya apa??
Pembelian Suku Cadang Kapal Laut, dan Jasa repairnya
dan berdasarkan PP nomor 38 tahun 2003 dibebaskan PPNnya - Originaly posted by priadiar4:
ini transaksinya apa??
Pembelian Suku Cadang Kapal Laut, dan Jasa repairnya
dan berdasarkan PP nomor 38 tahun 2003 dibebaskan PPNnya