Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Faktur Pajak Pemotongan PPH 23

  • Faktur Pajak Pemotongan PPH 23

  • arturiachan

    Member
    11 February 2014 at 9:33 am

    rekan,

    saya ada Kasus dimana Faktur Pajak yang saya terima adalah gabungan dari Material & Jasa,
    Contoh:
    Faktur Pajak DPP nya 800 JT (material&jasa)

    kemudian invoice terpisah:
    Invoice Material 500 JT
    Invoice Jasa 300 JT

    nah bermasalahkah bila Faktur Pajak tersebut langsung di gabung menjadi 800 JT?
    dan pemotongan berdasarkan Jasa saja 300 JT

  • arturiachan

    Member
    11 February 2014 at 9:33 am

    rekan,

    saya ada Kasus dimana Faktur Pajak yang saya terima adalah gabungan dari Material & Jasa,
    Contoh:
    Faktur Pajak DPP nya 800 JT (material&jasa)

    kemudian invoice terpisah:
    Invoice Material 500 JT
    Invoice Jasa 300 JT

    nah bermasalahkah bila Faktur Pajak tersebut langsung di gabung menjadi 800 JT?
    dan pemotongan berdasarkan Jasa saja 300 JT

  • arturiachan

    Member
    11 February 2014 at 9:33 am
  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 9:44 am

    ini transaksinya apa??

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 9:44 am

    ini transaksinya apa??

  • arturiachan

    Member
    11 February 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini transaksinya apa??

    Pembelian Suku Cadang Kapal Laut, dan Jasa repairnya
    dan berdasarkan PP nomor 38 tahun 2003 dibebaskan PPNnya

  • arturiachan

    Member
    11 February 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini transaksinya apa??

    Pembelian Suku Cadang Kapal Laut, dan Jasa repairnya
    dan berdasarkan PP nomor 38 tahun 2003 dibebaskan PPNnya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now