Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pembetulan

  • Faktur Pajak Pembetulan

     begawan5060 updated 9 years, 3 months ago 3 Members · 17 Posts
  • pajakguest

    Member
    22 January 2015 at 9:13 am

    Dear All
    Mohon bantuannya
    Bulan ini, saya menerima faktur pajak masukan dari supplier tertanggal bulan juni 2014.
    Karena sudah tidak bisa saya kreditkan dan saya tidak ingin melakukan pembetulan SPT.
    Apa yang sebaiknya saya lakukan?
    Supplier tersebut melakukan pembetulan faktur pajak ke bulan desember 2014 tetapi yang diganti hanya tanggal faktur.
    Apakah memang bisa seperti?
    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih

  • pajakguest

    Member
    22 January 2015 at 9:13 am
  • pajakguest

    Member
    22 January 2015 at 9:13 am

    Dear All
    Mohon bantuannya
    Bulan ini, saya menerima faktur pajak masukan dari supplier tertanggal bulan juni 2014.
    Karena sudah tidak bisa saya kreditkan dan saya tidak ingin melakukan pembetulan SPT.
    Apa yang sebaiknya saya lakukan?
    Supplier tersebut melakukan pembetulan faktur pajak ke bulan desember 2014 tetapi yang diganti hanya tanggal faktur.
    Apakah memang bisa seperti?
    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih

  • KoRaY

    Member
    22 January 2015 at 9:24 am
    Originaly posted by pajakguest:

    Bulan ini, saya menerima faktur pajak masukan dari supplier tertanggal bulan juni 2014.
    Karena sudah tidak bisa saya kreditkan dan saya tidak ingin melakukan pembetulan SPT.
    Apa yang sebaiknya saya lakukan?

    Jadikan biaya saja

    salam

  • KoRaY

    Member
    22 January 2015 at 9:24 am
    Originaly posted by pajakguest:

    Bulan ini, saya menerima faktur pajak masukan dari supplier tertanggal bulan juni 2014.
    Karena sudah tidak bisa saya kreditkan dan saya tidak ingin melakukan pembetulan SPT.
    Apa yang sebaiknya saya lakukan?

    Jadikan biaya saja

    salam

  • pajakguest

    Member
    22 January 2015 at 9:34 am

    Jadi untuk faktur pajak pembetulan desember 2014 itu tidak bisa dipakai ya pak?
    Suppliernya ngotot kalau memang caranya seperti ini.
    Thanks.

  • pajakguest

    Member
    22 January 2015 at 9:34 am

    Jadi untuk faktur pajak pembetulan desember 2014 itu tidak bisa dipakai ya pak?
    Suppliernya ngotot kalau memang caranya seperti ini.
    Thanks.

  • KoRaY

    Member
    22 January 2015 at 10:07 am
    Originaly posted by pajakguest:

    Supplier tersebut melakukan pembetulan faktur pajak ke bulan desember 2014 tetapi yang diganti hanya tanggal faktur.
    Apakah memang bisa seperti?

    bisa,namun dengan kode diganti 1 dibelakang 3 digit pertama dan dengan catatan nomor seri faktur pajaknya sama(tidak berubah dari nomor seri awal).
    Contoh 010.900.14.00000001 menjadi 011.900.14.00000001 serta dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.

    selain desember mereka juga harus membetulkan masa Juni nya rekan.

    PER-24/PJ/2012
    A. TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN,
    ATAU SALAH DALAM PENULISAN

    http://www.ortax.org/files/downaturan/12PJ_PER24.p df

    salam

  • KoRaY

    Member
    22 January 2015 at 10:07 am
    Originaly posted by pajakguest:

    Supplier tersebut melakukan pembetulan faktur pajak ke bulan desember 2014 tetapi yang diganti hanya tanggal faktur.
    Apakah memang bisa seperti?

    bisa,namun dengan kode diganti 1 dibelakang 3 digit pertama dan dengan catatan nomor seri faktur pajaknya sama(tidak berubah dari nomor seri awal).
    Contoh 010.900.14.00000001 menjadi 011.900.14.00000001 serta dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.

    selain desember mereka juga harus membetulkan masa Juni nya rekan.

    PER-24/PJ/2012
    A. TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN,
    ATAU SALAH DALAM PENULISAN

    http://www.ortax.org/files/downaturan/12PJ_PER24.p df

    salam

  • pajakguest

    Member
    22 January 2015 at 10:29 am

    Maaf rekan, saya masih ragu nih. .
    Faktur pajak yang diterbitkan oleh supplier tidak ada yang salah
    Jadi mereka mengganti tanggal faktur pajak hanya supaya pihak kami dapat mengkreditkan faktur pajaknya.
    Apakah tidak menjadi masalah?
    Thanks

  • pajakguest

    Member
    22 January 2015 at 10:29 am

    Maaf rekan, saya masih ragu nih. .
    Faktur pajak yang diterbitkan oleh supplier tidak ada yang salah
    Jadi mereka mengganti tanggal faktur pajak hanya supaya pihak kami dapat mengkreditkan faktur pajaknya.
    Apakah tidak menjadi masalah?
    Thanks

  • KoRaY

    Member
    22 January 2015 at 10:43 am
    Originaly posted by pajakguest:

    Faktur pajak yang diterbitkan oleh supplier tidak ada yang salah
    Jadi mereka mengganti tanggal faktur pajak hanya supaya pihak kami dapat mengkreditkan faktur pajaknya.
    Apakah tidak menjadi masalah?

    sebenernya cukup aneh hal tersebut,namun dalam PER ini dikatakan jika Penjual membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak.
    Bisa saja beralasan jika faktur pajak tersebut rusak,walaupun sebenarnya tidak rusak.
    Hal ini tergantung bagaimana anda menyikapinya,Jika tidak dikreditkan masih dapat dibiayakan.

    PER-24/PJ/2012
    A. TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN,
    ATAU SALAH DALAM PENULISAN.

    1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

    Salam

  • KoRaY

    Member
    22 January 2015 at 10:43 am
    Originaly posted by pajakguest:

    Faktur pajak yang diterbitkan oleh supplier tidak ada yang salah
    Jadi mereka mengganti tanggal faktur pajak hanya supaya pihak kami dapat mengkreditkan faktur pajaknya.
    Apakah tidak menjadi masalah?

    sebenernya cukup aneh hal tersebut,namun dalam PER ini dikatakan jika Penjual membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak.
    Bisa saja beralasan jika faktur pajak tersebut rusak,walaupun sebenarnya tidak rusak.
    Hal ini tergantung bagaimana anda menyikapinya,Jika tidak dikreditkan masih dapat dibiayakan.

    PER-24/PJ/2012
    A. TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN,
    ATAU SALAH DALAM PENULISAN.

    1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

    Salam

  • pajakguest

    Member
    22 January 2015 at 10:49 am

    Sip, terima kasih banyak atas bantuannya rekan =)

  • pajakguest

    Member
    22 January 2015 at 10:49 am

    Sip, terima kasih banyak atas bantuannya rekan =)

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now