Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pembelian tidak dilaporkan oleh penjual..
Faktur Pajak Pembelian tidak dilaporkan oleh penjual..
- Originaly posted by ekinchien:
ke PT.A dan PT. C dengan nomor fktr pajak sama, sedangkan yg dilaporkan adalah faktur pajak buat PT.C. jadi gimana prosesnya ya pak? mohon pencerahannya..
thxtarik faktur pajak dari PT A
- Originaly posted by ekinchien:
ke PT.A dan PT. C dengan nomor fktr pajak sama, sedangkan yg dilaporkan adalah faktur pajak buat PT.C. jadi gimana prosesnya ya pak? mohon pencerahannya..
thxtarik faktur pajak dari PT A
Jadi faktur pajak yg sudah dilapor oleh pembeli bagaimana prosesnya pak? Sedangkan sudah dilapor di spt masa.
Dampaknya keperusahaan bagaimana?Jadi faktur pajak yg sudah dilapor oleh pembeli bagaimana prosesnya pak? Sedangkan sudah dilapor di spt masa.
Dampaknya keperusahaan bagaimana?Faktur pajak ditarik? Kan sudah dilaporkan di spt masa oleh pembeli pak. Jadi gimana bagusnya ya. Bingung banget…:(
Faktur pajak ditarik? Kan sudah dilaporkan di spt masa oleh pembeli pak. Jadi gimana bagusnya ya. Bingung banget…:(
- Originaly posted by ekinchien:
Jadi faktur pajak yg sudah dilapor oleh pembeli bagaimana prosesnya pak? Sedangkan sudah dilapor di spt masa.
Dampaknya keperusahaan bagaimana?jadi faktur pajak dua2nya sudah dilaporkan PT A dan C, bukan hanya PT C saja?? kalo gitu minta pembatalan faktur
- Originaly posted by ekinchien:
Jadi faktur pajak yg sudah dilapor oleh pembeli bagaimana prosesnya pak? Sedangkan sudah dilapor di spt masa.
Dampaknya keperusahaan bagaimana?jadi faktur pajak dua2nya sudah dilaporkan PT A dan C, bukan hanya PT C saja?? kalo gitu minta pembatalan faktur
- Originaly posted by ekinchien:
@priadiar4
Iya pak, pembeli PT.A sama PT.C melaporkan faktur pajaknya, tp penjual cuma melaporkan faktur pajak PT.C
Minta pembatalan faktur pajak? Tapi barang kita sudah terima pak. Pembelian dr bln 8-2013, ini ketahuan ada kesalahannya dibulan 5-2014. Bagaimana ya prosesnya?
Thxgan ente sbg penjual apa pembeli ? kl solusi bwt penjual ane kurang paham, tp kl bwt pembeli, betulkan sptnya, hapus PM atas FP dobel, lalu mintakan kembali PPN yg dipungut oleh pt. B untuk disetor sbg kekurangan bayar atas pembetulan.
cmiiw
- Originaly posted by ekinchien:
@priadiar4
Iya pak, pembeli PT.A sama PT.C melaporkan faktur pajaknya, tp penjual cuma melaporkan faktur pajak PT.C
Minta pembatalan faktur pajak? Tapi barang kita sudah terima pak. Pembelian dr bln 8-2013, ini ketahuan ada kesalahannya dibulan 5-2014. Bagaimana ya prosesnya?
Thxgan ente sbg penjual apa pembeli ? kl solusi bwt penjual ane kurang paham, tp kl bwt pembeli, betulkan sptnya, hapus PM atas FP dobel, lalu mintakan kembali PPN yg dipungut oleh pt. B untuk disetor sbg kekurangan bayar atas pembetulan.
cmiiw
Rekan
Saya coba bantu ya sepengertian saya.
1. Rekan lebih baik menerbitkan nota pembatalan kepada Penjual dan dilaporkan di SPT PPN Rekan.
2. Minta pihak penjual untuk menerbitkan Faktur Pajak yang benar (konsekuensi bagi penjual adalah mereka tidak menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu oleh karena itu yang akan menerima sanksi adalah pihak penjual).CMIIW
Rekan
Saya coba bantu ya sepengertian saya.
1. Rekan lebih baik menerbitkan nota pembatalan kepada Penjual dan dilaporkan di SPT PPN Rekan.
2. Minta pihak penjual untuk menerbitkan Faktur Pajak yang benar (konsekuensi bagi penjual adalah mereka tidak menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu oleh karena itu yang akan menerima sanksi adalah pihak penjual).CMIIW
- Originaly posted by ekinchien:
@nagatomo
Pak klo kita sebagai pembeli. Klo buat pembetulan apakah nantinya tidak dipertanyakan sama kpp? Soalnya kita kan memang ada beli barang. Klo pembetulan ntar brg yg udah kita beli bagaimana?
Thx..Suruh penjual menerbitkan FP baru atas transaksi sbelumnya, FP baru anda kreditkan, FP yang lama lakukan pembetulan.
Tidak dipertanyakan, bilang saja kesalahan tulis no FP, FP baru toh nilainya juga sama. Kalau bisa penjual menerbitkan FP di tgl yg sama dngn sbelumnya
- Originaly posted by ekinchien:
@nagatomo
Pak klo kita sebagai pembeli. Klo buat pembetulan apakah nantinya tidak dipertanyakan sama kpp? Soalnya kita kan memang ada beli barang. Klo pembetulan ntar brg yg udah kita beli bagaimana?
Thx..Suruh penjual menerbitkan FP baru atas transaksi sbelumnya, FP baru anda kreditkan, FP yang lama lakukan pembetulan.
Tidak dipertanyakan, bilang saja kesalahan tulis no FP, FP baru toh nilainya juga sama. Kalau bisa penjual menerbitkan FP di tgl yg sama dngn sbelumnya
- Originaly posted by ekinchien:
Pak klo kita sebagai pembeli. Klo buat pembetulan apakah nantinya tidak dipertanyakan sama kpp? Soalnya kita kan memang ada beli barang. Klo pembetulan ntar brg yg udah kita beli bagaimana?
disini saya juga lagi pemeriksaan dimana kantor saya membeli barang tsb namun PT penjual menerbitkan FP dobel untuk kantor saya dan PT lain.
dikasus ini AR saya meminta agar saya mengirmkan surat konfimasi atas pemeriksaan No.FP dobel kepada Penjual, Setelah saya kirimkan 1minggu kemudian PT bersangkutkan mengirimkan saya surat yang berisikan permohonan Maaf dan lampiran SPT PPN Pembetulan (lampiran A2, tanda Terima KPP, Induk).Kesimpulan saya: PT penjual mementingkan kantor Saya karna Kami bertransaksi dengan si Penjual Lebih dulu (karena Sedang ada pemeriksaan).
Salam Rekan Ortax