Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pembelian tidak dilaporkan oleh penjual..

  • Faktur Pajak Pembelian tidak dilaporkan oleh penjual..

     ktfd updated 9 years, 11 months ago 14 Members · 57 Posts
  • priadiar4

    Member
    5 May 2014 at 4:03 pm
    Originaly posted by ekinchien:

    ke PT.A dan PT. C dengan nomor fktr pajak sama, sedangkan yg dilaporkan adalah faktur pajak buat PT.C. jadi gimana prosesnya ya pak? mohon pencerahannya..
    thx

    tarik faktur pajak dari PT A

  • priadiar4

    Member
    5 May 2014 at 4:03 pm
    Originaly posted by ekinchien:

    ke PT.A dan PT. C dengan nomor fktr pajak sama, sedangkan yg dilaporkan adalah faktur pajak buat PT.C. jadi gimana prosesnya ya pak? mohon pencerahannya..
    thx

    tarik faktur pajak dari PT A

  • ekinchien

    Member
    6 May 2014 at 12:07 am

    Jadi faktur pajak yg sudah dilapor oleh pembeli bagaimana prosesnya pak? Sedangkan sudah dilapor di spt masa.
    Dampaknya keperusahaan bagaimana?

  • ekinchien

    Member
    6 May 2014 at 12:07 am

    Jadi faktur pajak yg sudah dilapor oleh pembeli bagaimana prosesnya pak? Sedangkan sudah dilapor di spt masa.
    Dampaknya keperusahaan bagaimana?

  • ekinchien

    Member
    6 May 2014 at 4:00 am

    Faktur pajak ditarik? Kan sudah dilaporkan di spt masa oleh pembeli pak. Jadi gimana bagusnya ya. Bingung banget…:(

  • ekinchien

    Member
    6 May 2014 at 4:00 am

    Faktur pajak ditarik? Kan sudah dilaporkan di spt masa oleh pembeli pak. Jadi gimana bagusnya ya. Bingung banget…:(

  • priadiar4

    Member
    6 May 2014 at 7:35 am
    Originaly posted by ekinchien:

    Jadi faktur pajak yg sudah dilapor oleh pembeli bagaimana prosesnya pak? Sedangkan sudah dilapor di spt masa.
    Dampaknya keperusahaan bagaimana?

    jadi faktur pajak dua2nya sudah dilaporkan PT A dan C, bukan hanya PT C saja?? kalo gitu minta pembatalan faktur

  • priadiar4

    Member
    6 May 2014 at 7:35 am
    Originaly posted by ekinchien:

    Jadi faktur pajak yg sudah dilapor oleh pembeli bagaimana prosesnya pak? Sedangkan sudah dilapor di spt masa.
    Dampaknya keperusahaan bagaimana?

    jadi faktur pajak dua2nya sudah dilaporkan PT A dan C, bukan hanya PT C saja?? kalo gitu minta pembatalan faktur

  • nagatomo

    Member
    6 May 2014 at 11:36 am
    Originaly posted by ekinchien:

    @priadiar4
    Iya pak, pembeli PT.A sama PT.C melaporkan faktur pajaknya, tp penjual cuma melaporkan faktur pajak PT.C
    Minta pembatalan faktur pajak? Tapi barang kita sudah terima pak. Pembelian dr bln 8-2013, ini ketahuan ada kesalahannya dibulan 5-2014. Bagaimana ya prosesnya?
    Thx

    gan ente sbg penjual apa pembeli ? kl solusi bwt penjual ane kurang paham, tp kl bwt pembeli, betulkan sptnya, hapus PM atas FP dobel, lalu mintakan kembali PPN yg dipungut oleh pt. B untuk disetor sbg kekurangan bayar atas pembetulan.

    cmiiw

  • nagatomo

    Member
    6 May 2014 at 11:36 am
    Originaly posted by ekinchien:

    @priadiar4
    Iya pak, pembeli PT.A sama PT.C melaporkan faktur pajaknya, tp penjual cuma melaporkan faktur pajak PT.C
    Minta pembatalan faktur pajak? Tapi barang kita sudah terima pak. Pembelian dr bln 8-2013, ini ketahuan ada kesalahannya dibulan 5-2014. Bagaimana ya prosesnya?
    Thx

    gan ente sbg penjual apa pembeli ? kl solusi bwt penjual ane kurang paham, tp kl bwt pembeli, betulkan sptnya, hapus PM atas FP dobel, lalu mintakan kembali PPN yg dipungut oleh pt. B untuk disetor sbg kekurangan bayar atas pembetulan.

    cmiiw

  • jfreepras

    Member
    6 May 2014 at 3:21 pm

    Rekan

    Saya coba bantu ya sepengertian saya.
    1. Rekan lebih baik menerbitkan nota pembatalan kepada Penjual dan dilaporkan di SPT PPN Rekan.
    2. Minta pihak penjual untuk menerbitkan Faktur Pajak yang benar (konsekuensi bagi penjual adalah mereka tidak menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu oleh karena itu yang akan menerima sanksi adalah pihak penjual).

    CMIIW

  • jfreepras

    Member
    6 May 2014 at 3:21 pm

    Rekan

    Saya coba bantu ya sepengertian saya.
    1. Rekan lebih baik menerbitkan nota pembatalan kepada Penjual dan dilaporkan di SPT PPN Rekan.
    2. Minta pihak penjual untuk menerbitkan Faktur Pajak yang benar (konsekuensi bagi penjual adalah mereka tidak menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu oleh karena itu yang akan menerima sanksi adalah pihak penjual).

    CMIIW

  • The Univenus

    Member
    6 May 2014 at 4:13 pm
    Originaly posted by ekinchien:

    @nagatomo
    Pak klo kita sebagai pembeli. Klo buat pembetulan apakah nantinya tidak dipertanyakan sama kpp? Soalnya kita kan memang ada beli barang. Klo pembetulan ntar brg yg udah kita beli bagaimana?
    Thx..

    Suruh penjual menerbitkan FP baru atas transaksi sbelumnya, FP baru anda kreditkan, FP yang lama lakukan pembetulan.

    Tidak dipertanyakan, bilang saja kesalahan tulis no FP, FP baru toh nilainya juga sama. Kalau bisa penjual menerbitkan FP di tgl yg sama dngn sbelumnya

  • The Univenus

    Member
    6 May 2014 at 4:13 pm
    Originaly posted by ekinchien:

    @nagatomo
    Pak klo kita sebagai pembeli. Klo buat pembetulan apakah nantinya tidak dipertanyakan sama kpp? Soalnya kita kan memang ada beli barang. Klo pembetulan ntar brg yg udah kita beli bagaimana?
    Thx..

    Suruh penjual menerbitkan FP baru atas transaksi sbelumnya, FP baru anda kreditkan, FP yang lama lakukan pembetulan.

    Tidak dipertanyakan, bilang saja kesalahan tulis no FP, FP baru toh nilainya juga sama. Kalau bisa penjual menerbitkan FP di tgl yg sama dngn sbelumnya

  • itsfiveteenword

    Member
    6 May 2014 at 4:25 pm
    Originaly posted by ekinchien:

    Pak klo kita sebagai pembeli. Klo buat pembetulan apakah nantinya tidak dipertanyakan sama kpp? Soalnya kita kan memang ada beli barang. Klo pembetulan ntar brg yg udah kita beli bagaimana?

    disini saya juga lagi pemeriksaan dimana kantor saya membeli barang tsb namun PT penjual menerbitkan FP dobel untuk kantor saya dan PT lain.
    dikasus ini AR saya meminta agar saya mengirmkan surat konfimasi atas pemeriksaan No.FP dobel kepada Penjual, Setelah saya kirimkan 1minggu kemudian PT bersangkutkan mengirimkan saya surat yang berisikan permohonan Maaf dan lampiran SPT PPN Pembetulan (lampiran A2, tanda Terima KPP, Induk).

    Kesimpulan saya: PT penjual mementingkan kantor Saya karna Kami bertransaksi dengan si Penjual Lebih dulu (karena Sedang ada pemeriksaan).

    Salam Rekan Ortax

Viewing 16 - 30 of 57 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now