Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pembelian tidak dilaporkan oleh penjual..
Faktur Pajak Pembelian tidak dilaporkan oleh penjual..
Salam Sejahtera..
saya ingin bertanya tentang faktur pajak.
PT. A membeli barang dari PT. B dan dibuatkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
tetapi PT. B lupa melaporkan faktur pajak tersebut sedangkan pembeli sudah melaporkannya kedalam SPT.
bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??
thxSalam Sejahtera..
saya ingin bertanya tentang faktur pajak.
PT. A membeli barang dari PT. B dan dibuatkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
tetapi PT. B lupa melaporkan faktur pajak tersebut sedangkan pembeli sudah melaporkannya kedalam SPT.
bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??
thx- Originaly posted by ekinchien:
PT. A membeli barang dari PT. B dan dibuatkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
tetapi PT. B lupa melaporkan faktur pajak tersebut sedangkan pembeli sudah melaporkannya kedalam SPT.
bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??PT. B yang pembetulan.
- Originaly posted by ekinchien:
PT. A membeli barang dari PT. B dan dibuatkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
tetapi PT. B lupa melaporkan faktur pajak tersebut sedangkan pembeli sudah melaporkannya kedalam SPT.
bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??PT. B yang pembetulan.
Pt B lupa melaporkan, maka pt B hrs pembetulan
Pt B lupa melaporkan, maka pt B hrs pembetulan
- Originaly posted by ekinchien:
bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??
thxPenjual
- Originaly posted by ekinchien:
bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??
thxPenjual
masalahnya penjual (PT. B) menerbitkan nomor faktur pajak double.
ke PT.A dan PT. C dengan nomor fktr pajak sama, sedangkan yg dilaporkan adalah faktur pajak buat PT.C. jadi gimana prosesnya ya pak? mohon pencerahannya..
thxmasalahnya penjual (PT. B) menerbitkan nomor faktur pajak double.
ke PT.A dan PT. C dengan nomor fktr pajak sama, sedangkan yg dilaporkan adalah faktur pajak buat PT.C. jadi gimana prosesnya ya pak? mohon pencerahannya..
thxPT.B yg melakukan pembetulan SPT, krn apabila diperiksa dan jawaban nya tidak ada selain diwajibkan membyr PPN , juga dendanya 100 % apabila sdh dikompensasi
PT.B yg melakukan pembetulan SPT, krn apabila diperiksa dan jawaban nya tidak ada selain diwajibkan membyr PPN , juga dendanya 100 % apabila sdh dikompensasi
Uang PPN diminta kembali pd penjual
Uang PPN diminta kembali pd penjual