Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pembelian tidak dilaporkan oleh penjual..

  • Faktur Pajak Pembelian tidak dilaporkan oleh penjual..

     ktfd updated 9 years, 11 months ago 14 Members · 57 Posts
  • ekinchien

    Member
    2 May 2014 at 4:04 pm
  • ekinchien

    Member
    2 May 2014 at 4:04 pm

    Salam Sejahtera..

    saya ingin bertanya tentang faktur pajak.
    PT. A membeli barang dari PT. B dan dibuatkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
    tetapi PT. B lupa melaporkan faktur pajak tersebut sedangkan pembeli sudah melaporkannya kedalam SPT.
    bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??
    thx

  • ekinchien

    Member
    2 May 2014 at 4:04 pm

    Salam Sejahtera..

    saya ingin bertanya tentang faktur pajak.
    PT. A membeli barang dari PT. B dan dibuatkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
    tetapi PT. B lupa melaporkan faktur pajak tersebut sedangkan pembeli sudah melaporkannya kedalam SPT.
    bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??
    thx

  • H36UN

    Member
    2 May 2014 at 4:38 pm
    Originaly posted by ekinchien:

    PT. A membeli barang dari PT. B dan dibuatkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
    tetapi PT. B lupa melaporkan faktur pajak tersebut sedangkan pembeli sudah melaporkannya kedalam SPT.
    bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??

    PT. B yang pembetulan.

  • H36UN

    Member
    2 May 2014 at 4:38 pm
    Originaly posted by ekinchien:

    PT. A membeli barang dari PT. B dan dibuatkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
    tetapi PT. B lupa melaporkan faktur pajak tersebut sedangkan pembeli sudah melaporkannya kedalam SPT.
    bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??

    PT. B yang pembetulan.

  • KAJAPSBY

    Member
    3 May 2014 at 3:21 am

    Pt B lupa melaporkan, maka pt B hrs pembetulan

  • KAJAPSBY

    Member
    3 May 2014 at 3:21 am

    Pt B lupa melaporkan, maka pt B hrs pembetulan

  • priadiar4

    Member
    3 May 2014 at 8:48 pm
    Originaly posted by ekinchien:

    bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??
    thx

    Penjual

  • priadiar4

    Member
    3 May 2014 at 8:48 pm
    Originaly posted by ekinchien:

    bagaimana proses melakukan pembetulan? apakah Penjual yg melakukan pembetulan atau pembeli??
    thx

    Penjual

  • ekinchien

    Member
    5 May 2014 at 2:47 pm

    masalahnya penjual (PT. B) menerbitkan nomor faktur pajak double.
    ke PT.A dan PT. C dengan nomor fktr pajak sama, sedangkan yg dilaporkan adalah faktur pajak buat PT.C. jadi gimana prosesnya ya pak? mohon pencerahannya..
    thx

  • ekinchien

    Member
    5 May 2014 at 2:47 pm

    masalahnya penjual (PT. B) menerbitkan nomor faktur pajak double.
    ke PT.A dan PT. C dengan nomor fktr pajak sama, sedangkan yg dilaporkan adalah faktur pajak buat PT.C. jadi gimana prosesnya ya pak? mohon pencerahannya..
    thx

  • kanglili

    Member
    5 May 2014 at 3:43 pm

    PT.B yg melakukan pembetulan SPT, krn apabila diperiksa dan jawaban nya tidak ada selain diwajibkan membyr PPN , juga dendanya 100 % apabila sdh dikompensasi

  • kanglili

    Member
    5 May 2014 at 3:43 pm

    PT.B yg melakukan pembetulan SPT, krn apabila diperiksa dan jawaban nya tidak ada selain diwajibkan membyr PPN , juga dendanya 100 % apabila sdh dikompensasi

  • kanglili

    Member
    5 May 2014 at 3:43 pm

    Uang PPN diminta kembali pd penjual

  • kanglili

    Member
    5 May 2014 at 3:43 pm

    Uang PPN diminta kembali pd penjual

Viewing 1 - 15 of 57 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now