Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Faktur Pajak Pembeli Luar Negeri
Faktur Pajak Pembeli Luar Negeri
Rekan-rekan, mohon bantuan informasi terkait penerbitan faktur pajak.
Bagaimana cara membuat faktur pajak keluaran untuk transaksi dengan perusahaan luar negeri, seperti Malaysia?
Apakah perlu menggunakan NPWP disana atau TIN saja?
Dan bagaimana cara mendaftarkannya di aplikasi e-faktur?Thanks
cukup masukkan Nama, dan TIN
di efaktur cukup isi NPWP 0000 maka kolom Nama dan Paspor/TIN akan aktif tersedia, dan isikan nama dan TIN yang diketahui
Viewing 1 - 2 of 2 replies