Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Faktur Pajak Pelunasan jika 2 kali Invoice
Faktur Pajak Pelunasan jika 2 kali Invoice
Mohon dibantu saran atau penjelasannya Pak / Bu.
Term of payment PO cust :
1. Dp 30% (before delivery
2. Pelunasan 30% due 45 Hari (after delivery)
3. Pelunasan 40% due 70 Hari (after delivery)
Material terkirim complete dlm 1 lot. Jika kmi buka FP pelunasan, apakah kmi bsa terbitkan FP pelunasan dgn potongan Uang Muka sblmnya yg 30% kami bagi 2 utk dapat di masukkan nilai nya d masing2 FP Pelunasan (45 Hari dan 70Hari).
Terima kasih
Mungkin bisa membagi DP 30% menjadi dua dan mengalokasikannya ke faktur pelunasan 45 hari dan 70 hari, masing-masing 15%. Pastikan nilai faktur sesuai setelah potongan DP dan dokumentasikan dengan baik.
Kenapa nota dibagi 2?
Sesuai UU PPN harusnya PPN Dipungut antara Penyerahan BKP / JKP atau Pembayaran (mana yang lebih dulu)
Dari kasus rekan, case 1 memang DP, tpi setelah delivery harusnya itu sudah terbit 1 Nota pelunasan, untuk TOP lebih ke mekanisme pembayaran.
Point 1 & 2 masukkan aja sebagai FP DP, nanti di 40% dibuat pelunasannya.