Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Faktur Pajak Pelunasan jika 2 kali Invoice

  • Faktur Pajak Pelunasan jika 2 kali Invoice

     Steven Wijaya updated 1 month, 1 week ago 4 Members · 4 Posts
  • Rissha Liputri

    Member
    26 August 2024 at 3:50 pm

    Mohon dibantu saran atau penjelasannya Pak / Bu.

    Term of payment PO cust :

    1. Dp 30% (before delivery

    2. Pelunasan 30% due 45 Hari (after delivery)

    3. Pelunasan 40% due 70 Hari (after delivery)

    Material terkirim complete dlm 1 lot. Jika kmi buka FP pelunasan, apakah kmi bsa terbitkan FP pelunasan dgn potongan Uang Muka sblmnya yg 30% kami bagi 2 utk dapat di masukkan nilai nya d masing2 FP Pelunasan (45 Hari dan 70Hari).

    Terima kasih

  • Sigit Prasetyo

    Member
    27 August 2024 at 2:20 pm

    Mungkin bisa membagi DP 30% menjadi dua dan mengalokasikannya ke faktur pelunasan 45 hari dan 70 hari, masing-masing 15%. Pastikan nilai faktur sesuai setelah potongan DP dan dokumentasikan dengan baik.

  • Afreezal

    Member
    30 August 2024 at 10:11 am

    Kenapa nota dibagi 2?

    Sesuai UU PPN harusnya PPN Dipungut antara Penyerahan BKP / JKP atau Pembayaran (mana yang lebih dulu)

    Dari kasus rekan, case 1 memang DP, tpi setelah delivery harusnya itu sudah terbit 1 Nota pelunasan, untuk TOP lebih ke mekanisme pembayaran.

  • Steven Wijaya

    Member
    2 September 2024 at 11:28 am

    Point 1 & 2 masukkan aja sebagai FP DP, nanti di 40% dibuat pelunasannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now