Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › faktur pajak november ada yang batal, bagaimana ya?
faktur pajak november ada yang batal, bagaimana ya?
Dear ALL
Faktur Pajak keluaran ada yg batal, untuk laporan PPn nanti apa dianggap tidak ada atau tetap di input dan di tulis batal??
Terima Kasih
- Originaly posted by pikachu:
Faktur Pajak keluaran ada yg batal, untuk laporan PPn nanti apa dianggap tidak ada atau tetap di input dan di tulis batal??
Karena diterbitkan di bln Mopember, kemungkinan besar FP tsb belum dilaporkan oleh penerbit FP maupun penerima FP.
Ambil cara gampang, yaitu tarik kembali FP tsb untuk dimusnahkan, selesai.. untuk no fakturnya jd lompat gpp ya?
- Originaly posted by pikachu:
untuk no fakturnya jd lompat gpp ya?
Lompat? Nggak, dong… karena apabila sudah dimusnahkan, bukankah nomor urutnya belum pernah digunakan?
Dengan kata lain, momornya dipake lagi..
no selanjutnya sudah untuk customer lain dan sudah ada faktur pajak keluaran di bulan desember jg…
- Originaly posted by pikachu:
no selanjutnya sudah untuk customer lain dan sudah ada faktur pajak keluaran di bulan desember jg…
Kalo gitu, pilih prosedur baku…
1. FP tsb dibatalkan, (dilampiri pernyataan batal transaksi dari lawan transaksi)
2. Laporkan FP batal tsb di SPT Masa Nop, dengan DPP = 0 dan PPN = 0 ok, terima kasih banyak info nya….