Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak non npwp
rekan ortax, saya mau tanya bagaimana caranya untuk membuat faktur pajak tanpa npwp dan penerapannya pada penginputan pada e spt 1111 ?
thanks- Originaly posted by wien1606:
rekan ortax, saya mau tanya bagaimana caranya untuk membuat faktur pajak tanpa npwp dan penerapannya pada penginputan pada e spt 1111 ?
isi 000 semua Di kolom NPwp
salam
terima kasih atas penjelasannya.
thanks
Viewing 1 - 4 of 4 replies