Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM faktur pajak need help

  • faktur pajak need help

     begawan5060 updated 12 years, 4 months ago 4 Members · 9 Posts
  • wien1606

    Member
    9 December 2011 at 12:34 pm
  • wien1606

    Member
    9 December 2011 at 12:34 pm

    rekan, saya mau tanya
    saya ada buka faktur pajak mis no 130 setelah diposting ke spt ternyata kurang bayar 2jutaan dan telah saya setorkan ssp nya tetapi blm saya laporkan. sekarang atasan saya baru bilang bahwa faktur no 130 itu ternyata telah dibatalkan. jadi bagaimana kondisinya sekarang ya? apakah bisa saya revisi sptnya menjadi lebih bayar (faktur no 130 dibatalkan) atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih

  • ingintahupajak

    Member
    9 December 2011 at 12:39 pm

    Kenapa FP dibatalkan? Apakah transaksi nya memang dibatalkan?

    Atas sejumlah yang telah disetor tersebut dimasukkan ke bagian :
    II. B. PPN Disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

    CMIIW

  • wien1606

    Member
    9 December 2011 at 12:44 pm

    iya transaksinya dibatalkan.misalkan ppnnya 30 jt. berarti spt ppn bulan ini lebih bayar 32jt donk ya? 30jt+2jt dr pembayaran dr ssp?

  • wien1606

    Member
    9 December 2011 at 1:56 pm

    rekan, kalau saya cabut faktur no 130 yang salah tersebut dan saya juga mencabut beberapa faktur masukkan sehingga terjadi lebih bayar lebih besar dr yang sudah saya bayarkan.lalu selisihnya saya bayarkan kembali pada ssp terpisah boleh ga ya?
    Thanks

  • salasa

    Member
    9 December 2011 at 2:20 pm
    Originaly posted by wien1606:

    rekan, kalau saya cabut faktur no 130 yang salah tersebut dan saya juga mencabut beberapa faktur masukkan sehingga terjadi lebih bayar lebih besar dr yang sudah saya bayarkan.lalu selisihnya saya bayarkan kembali pada ssp terpisah boleh ga ya?

    menurut sy boleh rekan,,,
    asal kode setorannya sama
    salam

  • wien1606

    Member
    9 December 2011 at 2:25 pm

    thanks atas info n masukkannya

  • ingintahupajak

    Member
    9 December 2011 at 6:09 pm
    Originaly posted by wien1606:

    iya transaksinya dibatalkan.misalkan ppnnya 30 jt. berarti spt ppn bulan ini lebih bayar 32jt donk ya? 30jt+2jt dr pembayaran dr ssp?

    Kenapa LB nya jadi 32 juta?
    Coba rekan ilustrasikan berapa PK nya, berapa PM nya, dan berapa jumlah yang rekan setor?

    Originaly posted by Salasa:

    menurut sy boleh rekan,,,
    asal kode setorannya sama
    salam

    Sependapat.

  • begawan5060

    Member
    9 December 2011 at 6:26 pm
    Originaly posted by wien1606:

    saya ada buka faktur pajak mis no 130 setelah diposting ke spt ternyata kurang bayar 2jutaan dan telah saya setorkan ssp nya tetapi blm saya laporkan. sekarang atasan saya baru bilang bahwa faktur no 130 itu ternyata telah dibatalkan.

    Belum dilaporkan, khan?
    Pilih langkah ini :
    1. FP no 130 dimusnahkan, dengan demikian no 130 tidak pernah dipake.. dengan syarat apabila FP tsb harus diminta kembali dari lawan transaksi (Jadi FP lb ke-1 dan 2 dimusnahkan).
    2. Buat lagi entry lagi SPT Masa PPN-nya
    3. Selesai..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now