Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukkan lupa dilaporkan
Faktur Pajak Masukkan lupa dilaporkan
Rekan2 sekalian mohon petunjuknya. perusahaan kami lupa melaporkan faktur pajak masukkan bulan juni 2014. bagaimana solusinya ?
Rekan2 sekalian mohon petunjuknya. perusahaan kami lupa melaporkan faktur pajak masukkan bulan juni 2014. bagaimana solusinya ?
Pembetulan klo PPn Masukannya sesuai pasal 9 UU PPN
Pembetulan klo PPn Masukannya sesuai pasal 9 UU PPN
Lakukan pembetulan SPT PPN masa Juni, Juli, Agustus atau September 2014 silahkan pilih salah satu bulan yg dikehendaki
Lakukan pembetulan SPT PPN masa Juni, Juli, Agustus atau September 2014 silahkan pilih salah satu bulan yg dikehendaki
Terima Kasih rekan2 sekalian atas jawabannya 🙂
Terima Kasih rekan2 sekalian atas jawabannya 🙂
- Originaly posted by kanglili:
Lakukan pembetulan SPT PPN masa Juni, Juli, Agustus atau September 2014 silahkan pilih salah satu bulan yg dikehendaki
sepakat dengan ini rekan
- Originaly posted by kanglili:
Lakukan pembetulan SPT PPN masa Juni, Juli, Agustus atau September 2014 silahkan pilih salah satu bulan yg dikehendaki
sepakat dengan ini rekan
- Originaly posted by kanglili:
Lakukan pembetulan SPT PPN masa Juni, Juli, Agustus atau September 2014 silahkan pilih salah satu bulan yg dikehendaki
Bukankah Batas pajak masukan boleh dikreditkan selama 3 bulan doang. itu bearti sampai bulan agustus saja. bukan sampe bulan semtember.
- Originaly posted by kanglili:
Lakukan pembetulan SPT PPN masa Juni, Juli, Agustus atau September 2014 silahkan pilih salah satu bulan yg dikehendaki
Bukankah Batas pajak masukan boleh dikreditkan selama 3 bulan doang. itu bearti sampai bulan agustus saja. bukan sampe bulan semtember.
- Originaly posted by ryu_neh:
perusahaan kami lupa melaporkan faktur pajak masukkan bulan juni 2014. bagaimana solusinya
mnrt sy, bila jumlah ppn masukannya tidak terlalu besar, bisa diperlakukan sbg biaya saja.
- Originaly posted by ryu_neh:
perusahaan kami lupa melaporkan faktur pajak masukkan bulan juni 2014. bagaimana solusinya
mnrt sy, bila jumlah ppn masukannya tidak terlalu besar, bisa diperlakukan sbg biaya saja.