Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan yang dapat di kreditkan
Faktur Pajak Masukan yang dapat di kreditkan
Salam hangat buat team Ortax,
Berapa lama sebuah Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan (dianggap kadaluarsa), Tolong jelaskan Kategori FP yang baik
Terima kasih.- Originaly posted by albantany1:
Berapa lama sebuah Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan (dianggap kadaluarsa)
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.Originaly posted by albantany1:Tolong jelaskan Kategori FP yang baik
mengikuti aturan yang berlaku PER 24/2012
pak
Originaly posted by priadiar4:dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
bulanPak priadiar4 apabila sudah lewat 3 bulan apakah bisa di betulkan, dengan pembetulan contoh PPN masa JUli tertanggal 19 juli 2012, apakah bisa di betulkan di masa pembetulan Oktober 2012 , Atau hanya masa Juli 2012 mohon Pencerahannya.
- Originaly posted by pujiants:
Pak priadiar4 apabila sudah lewat 3 bulan apakah bisa di betulkan, dengan pembetulan contoh PPN masa JUli tertanggal 19 juli 2012, apakah bisa di betulkan di masa pembetulan Oktober 2012 , Atau hanya masa Juli 2012 mohon Pencerahannya.
Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut telah terlewati, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by pujiants:
Pak priadiar4 apabila sudah lewat 3 bulan apakah bisa di betulkan, dengan pembetulan contoh PPN masa JUli tertanggal 19 juli 2012, apakah bisa di betulkan di masa pembetulan Oktober 2012 , Atau hanya masa Juli 2012 mohon Pencerahannya.Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut telah terlewati, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN
bagaimana dengan kasus ini?
Originaly posted by pujiants:Pak priadiar4 apabila sudah lewat 3 bulan apakah bisa di betulkan, dengan pembetulan contoh PPN masa JUli tertanggal 19 juli 2012, apakah bisa di betulkan di masa pembetulan Oktober 2012 , Atau hanya masa Juli 2012 mohon Pencerahannya.
Apakah bisa yang dibetulkan masa oktober atau harus masa juli?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah bisa yang dibetulkan masa oktober atau harus masa juli?
tidak perlu, kan masih dalam jangka waktu 3 bulan..
- Originaly posted by priadiar4:
tidak perlu, kan masih dalam jangka waktu 3 bulan..
o iya…ya…
he he he….
Trims koreksinya.Mohon ijin sama TS nih untuk merubah case nya sedikit.
Bagaimana kalau bulannya saya geser ke masa november.
Apakah pembetulan bisa dilakukan untuk masa november atau harus juli.Trims atas responnya…
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Apakah bisa yang dibetulkan masa oktober atau harus masa juli?
tidak perlu, kan masih dalam jangka waktu 3 bulan..
Pak jadi PPN Masukana juli 2012 tetanggal 19 juli 2012 (yang belum di kreditkan ), dapat saya lakukan di masa Pembetulan ke-1 masa OKtober 2012,
- Originaly posted by pujiants:
Pak jadi PPN Masukana juli 2012 tetanggal 19 juli 2012 (yang belum di kreditkan ), dapat saya lakukan di masa Pembetulan ke-1 masa OKtober 2012,
Tidak perlu pake pembetulan rekan kalo sampai oktober 2012..
- Originaly posted by priadiar4:
Pak jadi PPN Masukana juli 2012 tetanggal 19 juli 2012 (yang belum di kreditkan ), dapat saya lakukan di masa Pembetulan ke-1 masa OKtober 2012,
Tidak perlu pake pembetulan rekan kalo sampai oktober 2012.
Pak priadiar4 karena PPN baru di ketahui Bulan Desember 2012, maka harus di betulkan pak,, apakah harus di masa JUli Pembetulan ke 1 atau di masa OKtober dapat di betulkan, terima kasih pak.
- Originaly posted by pujiants:
Pak jadi PPN Masukana juli 2012 tetanggal 19 juli 2012 (yang belum di kreditkan ), dapat saya lakukan di masa Pembetulan ke-1 masa OKtober 2012,
Ketahuan belum dikreditkan, kapan? di Feb 2013?
- Originaly posted by begawan5060:
Ketahuan belum dikreditkan, kapan? di Feb 2013?
ya pak karena saya baru cek kembali data ppn masukan, ternyata terselip di meja rekan kerja yang sudah keluar, padahal saya sudah lihat di bulan desember 2012. saya pikir sudah di kreditkan, ternyata belum,, atasan minta di betulkan..
- Originaly posted by pujiants:
Pak priadiar4 karena PPN baru di ketahui Bulan Desember 2012, maka harus di betulkan pak,, apakah harus di masa JUli Pembetulan ke 1 atau di masa OKtober dapat di betulkan, terima kasih pak.
yee, infonya tolong jangan sepotong-sepotong rekan pujiants. Ya harus pembetulan kalo gitu..
- Originaly posted by priadiar4:
yee, infonya tolong jangan sepotong-sepotong rekan pujiants. Ya harus pembetulan kalo gitu..
ya pak, apakah yang harus saya lakukan pak apakah dapat di lakukan di pembetulan ke-1 OKtober 2012, atau harus di masa pembetulan ke-1 Juli 2012,