Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak masukan terlambat diterima
Faktur Pajak masukan terlambat diterima
halo rekan, saya termasuk awam di masalah perpajakan ini. saya mau tanya, kalo faktur pajak terlambat diterima sebulan dari transaksi apakah harus melakukan spt pembetulan?terimakasih.
pajak masukan dapat dikreditkan selama 3 bulan kedepan
diterima atau diterbitkan rekan?
mintakan saja rekan, masih bisa di kreditkan jika belum lebih dari 3 bulan
Viewing 1 - 4 of 4 replies