Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Masukan bisakah dikreditkan?

  • Faktur Pajak Masukan bisakah dikreditkan?

     ecooce updated 14 years, 11 months ago 7 Members · 10 Posts
  • azzam16

    Member
    19 January 2010 at 9:37 am

    rekan ortax

    mhn pencerahannya

    ada FP Masukan tertanggal 31 Okt 09, ini merupakan PPN dari tagihan penyerahan jasa. Tagihan tsb dilunasi pada bulan Jan 10. Bisakah FP masukan tsb saya dikreditkan di Des 09?

    tks

  • azzam16

    Member
    19 January 2010 at 9:37 am
  • ecooce

    Member
    19 January 2010 at 9:50 am

    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Salam

  • junkwet01

    Member
    19 January 2010 at 10:23 am

    idem….

  • azzam16

    Member
    19 January 2010 at 10:25 am

    bisa beri ilustrasi utk maksud "sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan"

    tks

  • sindy_ys

    Member
    19 January 2010 at 10:48 am

    Bisa dikreditin dalam jangka waktu 3 bulan, Desember masih bisa kok,,sepanjang perusahaannya belum diperiksa oleh kantor pajak n belum dicatat expense di pembukuan,,

  • nusa

    Member
    19 January 2010 at 10:50 am

    maksudnya, kalau misalnya faktur pajak tadi belum sempat dikreditkan di masa pajak yang diijinkan, trus terlanjur dilakukan pemeriksaan pajak atas masa pajak tadi, maka ngga bisa dikreditkan dimasa pajak dimana dilakukan pemeriksaan.
    atau, misalnya faktur pajak tadi oleh wajib pajak dimasukan dalam item HPP, nah ini juga ngga bisa dikreditkan lagi.

  • WawanTax04

    Member
    19 January 2010 at 11:00 am
    Originaly posted by azzam16:

    bisa beri ilustrasi utk maksud "sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.."

    Ilustrasi sederhana aja ya..
    Misal : Anda membeli gigi palsu pada bulan Feb 2010 dengan harga Rp. 10.000.000,- dengan PPN Rp. 1.000.000,-
    Gigi palsu tersebut akan Anda jual kembali dengan harga Rp. 12.000.000,-.
    Jika dalam penjualan, Anda mengakui pembelian gigi palsu (HPP) seharga Rp. 11.000.000,- dengan laba Rp. 1.000.000,- maka faktur atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan karena sudah dibebankan.

    Originaly posted by azzam16:

    …belum dilakukan pemeriksaan"

    Ya jika pada bulan Maret terjadi pemeriksaan atas PPN Anda, maka Anda sudah tidak dapat lagi mengkreditkan faktur pembelian gigi palsu Anda.

    Salam Solid

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 11:04 am
    Originaly posted by WawanTax04:

    membeli gigi palsu

    wah contoh kasusnya sangat jelas rekan wawan, setuju atas uraian anda he he he he

  • ecooce

    Member
    19 January 2010 at 11:18 am

    Mantapppp…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now