• Faktur Pajak Masukan

     wverdi updated 3 months, 3 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Cantika Rahayu

    Member
    2 January 2024 at 10:31 am

    Apakah bisa saat melakukan pembayaran bulan Oktober tapi di buatkan faktur pajak bulan november karena suraat jalan yang diberikan oleh supplier diterbitkan di bulan november dan itu 1 faktur pajak buat 2 proyek, dan itu konsekuensinya bagaimana ya apakah akan kena teguran?

  • wverdi

    Member
    2 January 2024 at 1:30 pm

    Kalau ketahuan arus uangnya oleh DJP maka kemungkinan akan dikenakan denda keterlambatan penerbitan faktur pajak, karena faktur pajak terbit mana yang lebih dulu pembayaran dilakukan atau barang/jasa diserahkan.

    Untuk 1 faktur 2 proyek bisa saja sih asalkan 2 proyek itu 1 tagihan/invoice.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now