Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan
Pagi rekan-rekan
Izin bertanya
Saya bekerja di perusahaan perdagangan online, barang yang saya jual berupa fashion (kaos, sweater, dll) barang tersebut dibuat oleh vendor jadi ketika barang di kirim kekantor dalam keadaan baju yang sudah jadi. Yang mau saya tanyakan, jika di perusahaan mendapatkan faktur pajak dari vendor, apakah vendor tersebut terkena potongan pph 23 atau pph 21 tidak ya?
Mohon bantuannya, terimakasih.
Atau kami hanya melaporkan PPN nya saja? tanpa ada potongan PPh nya?
tidak, kalau jenisnya beli putus.. kalau vendornya mendesignkan sesuai keinginan toko anda dsb, maka kena pph
Maaf, jika kondisinya seperti itu apakah terkena pph 23?
baju dll ini beli ke vendor sesuai stok mereka beli jadi atau berdasarkan permintaan perusahaan anda (ada merk perusahaan)?
tidak ada PPh, hanya PPN saja
Iya, jadi begini misalkan kita PO 1000pcs kemudian kasih dp, tetapi ketika barang yang datang kurang dari seribu maka kita hanya akan melunasi sesuai dengan barang yang dateng ke kita
Selain itu, baju yang datang memiliki merk perusahaan kami
JIka kondisinya seperti ini bagaimana ya? dipotong atau tidak? dan jika dipotong terkena pph berapa?
Mohon bantuannya, terimakasih..
Tidak ada pph 23 atau pph 21 karena mereka tidak menawarkan jasa. dan perusahaan yang kamu kerja menerima PPN dari mereka, yang akan nantinya akan bisa di gunakan sebagai pengurangan pajak masukan, tapi jangan lupa membuat bukti potong ke vendor.
itu yang saya tau jika ada kesalahan mohon di koreksi.