Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan
Mohon di bantu :
jika kami membuat Faktur Pajak keluar , Apa sekarang sudah otomatis pihak penerima Faktur sudah terupload di faktur pajak masukan?
jadi apabila lupa untuk menggirimkan Faktur Tersebut, dr Pihak cust sudah menerima di sytem efaktur pajak masukan?
penerima faktur/lawan transaksi harus menarik data FP Masukannya terlebih dahulu melalui fitur prepopulated pm atau input manual/impor lalu upload.
tidak terupload otomatis tapi ditarik dari fitur prepopulated
jadi, meskipun penjual belum upload, pihak pembeli bisa menarik dari prepopulated?
harus diupload dulu rekan, baru bisa tarik dari prepopulated
Viewing 1 - 3 of 3 replies