Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Faktur Pajak Masukan 2015 yang dikreditkan di SPT PPN Tahun 2016
Faktur Pajak Masukan 2015 yang dikreditkan di SPT PPN Tahun 2016
Dear Rekan Ortax,
Apakah Faktur Pajak Masukan Tahun 2015 yang di kreditkan di SPT PPN Tahun 2016 Otomatis Gugur jika mengikuti Tax Amnesty, dan Kita harus melakukan Pembetulan PPN untuk SPT PPN Tahun 2016, walaupun tidak ada kompensasi dari SPT PPN Tahun 2015 ke SPT PPN Tahun 2016….
Mohon informasi nya rekan Ortax….
Terimkasih
- Originaly posted by hasta:
Apakah Faktur Pajak Masukan Tahun 2015 yang di kreditkan di SPT PPN Tahun 2016 Otomatis Gugur jika mengikuti Tax Amnesty, dan Kita harus melakukan Pembetulan PPN untuk SPT PPN Tahun 2016
kalau lihat PMK nya sih tidak masalah rekan. mungkin bawah ane lebih tahu hehe.
Faktur Pajak Masukan Tahun 2015 yang dikreditkan di SPT PPN Tahun 2016 tidak gugur jika mengikuti tax amnesty. Yang dimaksud gugur disini jika ada lebih bayar Tahun 2015 yang dibawa saldonya (carry forward) ke Tahun 2016. Lihat dipasal 35 PMK 118.
- Originaly posted by hasta:
Apakah Faktur Pajak Masukan Tahun 2015 yang di kreditkan di SPT PPN Tahun 2016 Otomatis Gugur jika mengikuti Tax Amnesty, dan Kita harus melakukan Pembetulan PPN untuk SPT PPN Tahun 2016, walaupun tidak ada kompensasi dari SPT PPN Tahun 2015 ke SPT PPN Tahun 2016….
menurut saya faktur pajak masukan masih dapat dikreditkan di2016
Originaly posted by fredytegal:jika ada lebih bayar Tahun 2015 yang dibawa saldonya (carry forward) ke Tahun 2016. Lihat dipasal 35 PMK 118.
lb 2015 tdk dapat dikompensasi di 2016