Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Faktur Pajak Kode 01 atau 09 untuk Penagihan "Other Assets"

  • Faktur Pajak Kode 01 atau 09 untuk Penagihan "Other Assets"

     H36UN updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • Poetri

    Member
    30 November 2015 at 10:57 am

    Dear Rekan dan Teman Ortax.

    Rekan, saya ada kasus, mohon bantuannya apabila ada kasus yang serupa tapi tak sama 🙂 ataupun penafsiran dari rekan semua..

    Kasus :
    PT AZ adalah Perusahaan yang baru Berdiri, untuk Pembelian Office Equipmet, Office Supplies di talangi terlebih dahulu oleh PT BBC (bukan Shareholder langsung namun masih dalam satu group) dan nantinya akan ditagihkan ke PT AZ.

    PT BBC membeli Kebutuhan PT AZ tersebut ke PT Glodok.

    PT Glodok menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak (Harga 1.250.000 + 125.000) ke PT BBC, bukan ke PT AZ. sehingga Faktur Pajak Masukan dikreditkan oleh PT BBC.

    PT BBC mencatat pembelian tersebut sebagai "Other Assets".
    dan PT AZ mencatat sebagai "Accrued Liabilities"

    Pada saat PT BBC menagihkan (enerbitkan invoice) pembelian Office Equipment dan Supllies tersebut, PT BBC Menagihkan senilai (1.250.000 + 125.000).
    jadi "seakan-akan" PT BBC menjualkan barang bekas dengan Nilai Cost yang sama dimana pada saat PT BBC beli dari PT Glodok, namun PT BBC tidak pernah mendepresiasikan equipment dan supplies tsb.

    Yang saya ingin tanyakan mengenai Kode Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh PT BBC. Apakah kode 01 atau 09 (pasal 16D) ?
    karena PT BBC sempat mencatat sebagai "Other Asset" untuk transaksi tesebut.

    Mohon Pencerahannya rekan.
    Terima kasih

    Salam 🙂

  • Poetri

    Member
    30 November 2015 at 10:57 am
  • H36UN

    Member
    30 November 2015 at 12:50 pm

    asumsi tidak pernah di susutkan dan tidak pernah masuk dalam list asset sehingga tidak ada mutasi pengurangan asset pada list asset.

    Originaly posted by poetri:

    Apakah kode 01 atau 09 (pasal 16D) ?

    Originaly posted by poetri:

    kode 01

    Originaly posted by poetri:

    sempat mencatat sebagai "Other Asset"

    reklass ke akun lain, karena faktanya bukan asset PT. BBC hanya menalangi dan numpang lewat saja.

    Originaly posted by poetri:

    Pada saat PT BBC menagihkan (enerbitkan invoice)

    apa nga sebaiknya pakai DN saja.

    jika tagihan

    Originaly posted by poetri:

    PT Glodok

    a/n

    Originaly posted by poetri:

    PT BBC

    , PT. BBC jangan lupa buka FP

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now