Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Keluaran yang Telah Dilaporkan
Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Keluaran yang Telah Dilaporkan
Selamat siang rekan ortax
dikantor lagi ada kasus seperti ini
tanggal 24 juni 2022 perusahaan kami ada terbitkan faktur pajak keluaran ke pelanggan senilai DPP = 1.740.000.000 PPN = 191.400.000.
faktur tersebut sudah kami laporkan di SPT PPN MASA JUNI 2022 dengan status kurang bayar
awal agustus setelah dicek kembali rupanya ada kesalahan atas faktur pajak keluaran tersebut dimana nominal yang seharusnya adalah DPP = 1.739.652.000 PPN = 191.361.720 dan pelanggan minta dibuatkan faktur pajak pengganti
mohon masukan rekan bagaimana solusi atas masalah tersebut
mohon ijin menjawab rekan, setau saya bisa dibuatkan fp pengganti rekan. untuk aturanya bisa dibuka di PER DJP 03 Th 2022. Atau mungkina ada email yg bisa saya kirimi file aturan terkait tsb
faktur pajak pengganti sudah dibuat cuma belum diupload saja
berarti stepnya faktur pajak pengganti tersebut diupload dulu terus buat pembetulan SPT Masa Juni untuk kasus diatas terus baru dilaporkan kembali
emailnya apriliyanto46top@yahoo.co.idbetul rekan, fp pengganti dibuat dulu dan di upload setelah pembetulan SPM PPN
saya kirim ya rekan aturannya.ada masalah muncul
ketika upload faktur pajak keluaran penggantinya statusnya reject muncul etax api 10041 e-faktur diunggah (upload) melebihi batas waktu sebagaimana diatur…..
tanggal faktur pajak penggantinya 11 agustus 2022
sedangkan faktur pajak normalnya 24 juni 2022FP Pengganti dbuat sesuai kapan fp pengganti itu dibuat. dan untuk batas uploadnya tgl 15 berikutnya.
jadi solusinya bagaimana sekarang?
hari ini udah tanggal 16 agustus berarti sudah lewatharusnya masih bisa diupload
faktur pajak pengganti dibuat tangggal 11 agustus batas uploadnya bukannya maksimal 15 september 2022 ya?
betul rekan, coba secara berkala rekan.
berarti kalau dalam kasus ini
harus coba upload lagi
Iya, apakah nanti keterangannya sama atau tdk.
Untuk faktur pengganti tanggal 16 agustus ini untuk perhitungan lapornya tetep ikut masa normalnya atau ikut masa 8 ?
Ikut masa 8 rekan. Karena paling lambat FP Pengganti diupload tgl 15 bulan berikutnya. Sehingga FP Pengganti tgl 16 Agustus itu paling lambat diupload tgl 15 September.
tanggal faktur pajak pengganti mengikuti kapan faktur tersebut di buat ( misal 16 agustus ) , namun masanya mengikuti faktur pajak normal (misal bulan juni) , batas upload fb pengganti 15 sept , demikian
Terimakasih rekan sudah dibantu revisi
kalau faktur pajak normalnya di bulan Maret tetapi revisi di bulan Agustus yang mana ppnya sudah menjadi 11% bagaimana rekan? sedangkan revisinya itu kode faktur dari 080 menjadi 010, apakah ada aturan tertulisnya? terimakasih rekan semua
menggunakan tarif 10% sesuai saat terutangnya