Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM faktur pajak keluaran tidak urut

  • faktur pajak keluaran tidak urut

     begawan5060 updated 11 years, 10 months ago 6 Members · 20 Posts
  • aritax

    Member
    7 July 2012 at 4:58 pm

    trs pak untuk nomer 466-469 gimana dong,,,,,,

  • aritax

    Member
    7 July 2012 at 4:59 pm

    berarti sampai 660 diganti semua ya?maaf nanya2 terus hehe lagi belajar pak gun………

  • begawan5060

    Member
    7 July 2012 at 5:10 pm
    Originaly posted by aritax:

    trs pak untuk nomer 466-469 gimana dong,,,,,,

    Ya, tetap berlaku resmi…, hanya saja ada FP penggantinya..

    Originaly posted by aritax:

    berarti sampai 660 diganti semua ya?maaf nanya2 terus hehe lagi belajar pak gun………

    Tidak…
    Cukup seperti yang saya jelaskan di atas

    Dengan demikian FP yang ompong tersebut sudah dipake/digunakan, sehingga tidak ada lagi yang "ompong"

    Silahkan juga pelajari SE ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=151&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14526

    ortax

  • Aries Tanno

    Member
    7 July 2012 at 11:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Terbitkan FP Pengganti, sbb :
    FP No 466 —> diganti dengan FP Mo. 011.000-12.00000442 (Tgl-nya sama dengan FP yg diganti)
    FP No 467 —> diganti dengan FP Mo. 011.000-12.00000443 (Tgl-nya sama dengan FP yg diganti)
    FP No 468 —> diganti dengan FP Mo. 011.000-12.00000444 (Tgl-nya sama dengan FP yg diganti)
    FP No 469 —> diganti dengan FP Mo. 011.000-12.00000445 (Tgl-nya sama dengan FP yg diganti)

    terus terang saya bingung….

    No. FP yang terlongkap adalah 442 – 445
    No. FP terakhir saat diketahui adanya kesalahan adalah 660
    Trus, tiba-tiba yang diganti adalah No. 466 – 469.

    Yang bikin saya bingung, angka 466-469 itu munculnya dari mana?
    Apa maksudnya 446, 447, 448 dan 449 ya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    8 July 2012 at 12:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apa maksudnya 446, 447, 448 dan 449 ya?

    Eeeh ya benar…. ya maaap salah tulis,,
    Jadi, seharusnya :
    Terbitkan FP Pengganti, sbb :
    FP No 446 —> diganti dengan FP Mo. 011.000-12.00000442 (Tgl-nya sama dengan FP yg diganti)
    FP No 447 —> diganti dengan FP Mo. 011.000-12.00000443 (Tgl-nya sama dengan FP yg diganti)
    FP No 448 —> diganti dengan FP Mo. 011.000-12.00000444 (Tgl-nya sama dengan FP yg diganti)
    FP No 449 —> diganti dengan FP Mo. 011.000-12.00000445 (Tgl-nya sama dengan FP yg diganti)

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now