Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Keluaran menggunakan NPWP lain

  • Faktur Pajak Keluaran menggunakan NPWP lain

     begawan5060 updated 12 years, 5 months ago 4 Members · 12 Posts
  • inkvratz2

    Member
    2 November 2011 at 4:08 pm
  • inkvratz2

    Member
    2 November 2011 at 4:08 pm

    Dear Ortax,

    mohon bantuannya, apakah diperbolehkan jika faktur pajak diterbitkan dengan NPWP yang bukan atas namanya sendiri.

    ilustrasi :
    si A memiliki Surat Keterangan Terdaftar dengan NPWP atas nama "A" dengan kode NPWP perorangan lalu di SKT tersebut dicantumkan nama Usaha Dagang milik "A" yaitu "UD XXX" kemudian "A" ingin agar FP Keluarannya diterbitkan atas nama "UD XXX" apakah hal tersebut diperbolehkan mengingat di NPWP hanya tercantum nama "A" bukan "UD XXX" ???

    mohon pencerahannya

    Salam

  • usd

    Member
    2 November 2011 at 4:23 pm

    Yg menjual BKP/JKP itu si A ap si UD ?

    trs yg PKP si A ap si UD ?

    salam

  • inkvratz2

    Member
    2 November 2011 at 4:28 pm

    Jadi begini rekan usd, . . .
    "UD XXX" adalah customer kami, tp mereka ingin agar FP yang kami keluarkan menggunakan nomor NPWP milik "A" tapi dengan nama "UD XXX".

    padahal di kartu NPWP tersebut nomor NPWP nya hanya merujuk pada nama "A" bukan "UD XXX"

    salam

  • usd

    Member
    2 November 2011 at 4:30 pm
    Originaly posted by inkvratz2:

    UD XXX" adalah customer kami, tp mereka ingin agar FP yang kami keluarkan menggunakan nomor NPWP milik "A" tapi dengan nama "UD XXX".

    berarti si UD ga punya NPWP ya ?

    pembeli BKP si A ya ?

    salam

  • inkvratz2

    Member
    2 November 2011 at 4:34 pm

    pembeli BKP si UD tp ingin fp diterbitkan atas nama UD dengan memakai nomor A

    begitu rekan
    salam

  • inkvratz2

    Member
    2 November 2011 at 4:35 pm

    sebagai tambahan

    UD gak punya NPWP hanya saja namanya tercantum sebagai nama usaha di surat keterangan terdaftar milik A

    salam

  • sitirahmaniez

    Member
    2 November 2011 at 4:39 pm
    Originaly posted by inkvratz2:

    Jadi begini rekan usd, . . .
    "UD XXX" adalah customer kami, tp mereka ingin agar FP yang kami keluarkan menggunakan nomor NPWP milik "A" tapi dengan nama "UD XXX".

    padahal di kartu NPWP tersebut nomor NPWP nya hanya merujuk pada nama "A" bukan "UD XXX"

    salam

    Ya mesti sesuai dengan NPWPnya rekan,kalo tidak,,dianggap faktur pajak cacat loh

  • usd

    Member
    2 November 2011 at 4:42 pm
    Originaly posted by inkvratz2:

    pembeli BKP si UD tp ingin fp diterbitkan atas nama UD dengan memakai nomor A

    faktur pajak tetap harus diterbitkan ats nama UD tp npwp'a ditulis 00.000.000.0-000.000 karna UD ga pny NPWP

    salam

  • inkvratz2

    Member
    2 November 2011 at 4:55 pm

    baiklah rekan2 terimakasih atas pencerahannya

    tp kalo boleh bisa tolong ditunjukan aturan yang bisa dijadikan acuan untuk kasus ini

    salam

  • usd

    Member
    2 November 2011 at 4:59 pm

    PER-13/PJ/2010 & Lampirannya

    salam

  • begawan5060

    Member
    2 November 2011 at 9:20 pm
    Originaly posted by inkvratz2:

    Jadi begini rekan usd, . . .
    "UD XXX" adalah customer kami, tp mereka ingin agar FP yang kami keluarkan menggunakan nomor NPWP milik "A" tapi dengan nama "UD XXX".

    Rekan Inkvratz2…
    Selamanya UD tidak akan bisa ber-NPWP karena bukan subjek pajak… Yang menjadi subjek pajak adalah pemiliknya. Dengan demikian NPWP suatu UD melekat pada pemiliknya..

    Originaly posted by inkvratz2:

    pembeli BKP si UD tp ingin fp diterbitkan atas nama UD dengan memakai nomor A

    Terbitkan FP sebagaimana biasanya, dengan tambahan pada kolom pembeli diisikan Tn.A/"UD XXX"

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now