Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Keluaran menggunakan NPWP lain
Faktur Pajak Keluaran menggunakan NPWP lain
Dear Ortax,
mohon bantuannya, apakah diperbolehkan jika faktur pajak diterbitkan dengan NPWP yang bukan atas namanya sendiri.
ilustrasi :
si A memiliki Surat Keterangan Terdaftar dengan NPWP atas nama "A" dengan kode NPWP perorangan lalu di SKT tersebut dicantumkan nama Usaha Dagang milik "A" yaitu "UD XXX" kemudian "A" ingin agar FP Keluarannya diterbitkan atas nama "UD XXX" apakah hal tersebut diperbolehkan mengingat di NPWP hanya tercantum nama "A" bukan "UD XXX" ???mohon pencerahannya
Salam
Yg menjual BKP/JKP itu si A ap si UD ?
trs yg PKP si A ap si UD ?
salam
Jadi begini rekan usd, . . .
"UD XXX" adalah customer kami, tp mereka ingin agar FP yang kami keluarkan menggunakan nomor NPWP milik "A" tapi dengan nama "UD XXX".padahal di kartu NPWP tersebut nomor NPWP nya hanya merujuk pada nama "A" bukan "UD XXX"
salam
- Originaly posted by inkvratz2:
UD XXX" adalah customer kami, tp mereka ingin agar FP yang kami keluarkan menggunakan nomor NPWP milik "A" tapi dengan nama "UD XXX".
berarti si UD ga punya NPWP ya ?
pembeli BKP si A ya ?
salam
pembeli BKP si UD tp ingin fp diterbitkan atas nama UD dengan memakai nomor A
begitu rekan
salamsebagai tambahan
UD gak punya NPWP hanya saja namanya tercantum sebagai nama usaha di surat keterangan terdaftar milik A
salam
- Originaly posted by inkvratz2:
Jadi begini rekan usd, . . .
"UD XXX" adalah customer kami, tp mereka ingin agar FP yang kami keluarkan menggunakan nomor NPWP milik "A" tapi dengan nama "UD XXX".padahal di kartu NPWP tersebut nomor NPWP nya hanya merujuk pada nama "A" bukan "UD XXX"
salam
Ya mesti sesuai dengan NPWPnya rekan,kalo tidak,,dianggap faktur pajak cacat loh
- Originaly posted by inkvratz2:
pembeli BKP si UD tp ingin fp diterbitkan atas nama UD dengan memakai nomor A
faktur pajak tetap harus diterbitkan ats nama UD tp npwp'a ditulis 00.000.000.0-000.000 karna UD ga pny NPWP
salam
baiklah rekan2 terimakasih atas pencerahannya
tp kalo boleh bisa tolong ditunjukan aturan yang bisa dijadikan acuan untuk kasus ini
salam
PER-13/PJ/2010 & Lampirannya
salam
- Originaly posted by inkvratz2:
Jadi begini rekan usd, . . .
"UD XXX" adalah customer kami, tp mereka ingin agar FP yang kami keluarkan menggunakan nomor NPWP milik "A" tapi dengan nama "UD XXX".Rekan Inkvratz2…
Selamanya UD tidak akan bisa ber-NPWP karena bukan subjek pajak… Yang menjadi subjek pajak adalah pemiliknya. Dengan demikian NPWP suatu UD melekat pada pemiliknya..Originaly posted by inkvratz2:pembeli BKP si UD tp ingin fp diterbitkan atas nama UD dengan memakai nomor A
Terbitkan FP sebagaimana biasanya, dengan tambahan pada kolom pembeli diisikan Tn.A/"UD XXX"