• faktur pajak keluaran

     wuriant updated 15 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • suber

    Member
    15 July 2008 at 9:45 am

    selamat pagi,
    langsung ke permasalahan yaa…
    perusahaan A adalah pengusaha dibidang kontruksi, dia menjalin kontrak kerjsama dengan PT.B misal kontrak tsb senilai 10.000.000 sudah termasuk PPN 10 % dan memakan waktu 16 bulan. pembayaran menggunakan sistem termin berdasarkan metode penyelesaian pekerjaan. pembayaran termin dilakukan sebanyak 4 X misal pembayaran pertama 2 juta, kedua 1 juta ketiga 3 juta dan keempat 4 juta.
    di awal tanggal perusahaan A meminta uang muka 20 % sebagai tanda jadi

    yang ingin saya tanyakan adalah
    1. apakah pembayaran uang muka juga dikenakan PPN ? apakah mesti dibuatkan FP Keluaran ?
    2.nilai kontrak 10 juta kan sudah termasuk PPN 10%, apakah untuk pembayaran termin pertama juga dikenakan PPN ? apakah PPN nya mesti dipisah terlebih dahulu ( 100/110 X 2 juta)?
    3. apakah pembayaran seterusnya juga demikian?

    saya mohon bantuannnya
    suber_tyson@yahoo.co.id

  • suber

    Member
    15 July 2008 at 9:45 am
  • lutfan1708

    Member
    15 July 2008 at 10:06 am

    Harus dibuatkan FP Keluaran dan dikenakan PPN, krn salah satu FP dibuat paling lambat yaitu" pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKPdan atau sebelum penyerahan JKP.
    Misalnya tgl 15 Juli diterima DP pembayaran maka harus dibuat FP keluaran pada saat pembayaran DP tsb.

  • abinzz

    Member
    15 July 2008 at 1:19 pm

    1. untuk pembayaran termin kira2x mekanisme pembuatan fakturnya seperti ini, rekan suber :
    1. Membuat Faktur pada saat pembayaran uang muka.
    2. Setiap penerimaan pembayaran termin harus dibuatkan faktur.
    3. *bila pada saat pekerjaan selesai 100% atau penyerahaan barang / pekerjaan dibuatkan faktur paling lambat akhir bulan berikutnya. meskipun belum diterima pelunasan.

    2. Nah, rekan suber jadi bingung sendiri kan.. 10 juta itu kan udah Include PPN, kalo pembyaran Down Payment sebesa 2jt adalah 20% dari Nilai kontrak (10Juta) berarti sudah ada unsur PPN didalamnya jadi DPP adalah 100/110 X 2JT = Rp 1.818.182 dan PPNnya = Rp 181.818 jadi totalnya 2Jt

    3. pembayaran seterusnya juga demikian kalau dalam perjanjiannya 10 Jt (include PPN)

    smoga membantu rekan suber,

  • wuriant

    Member
    15 July 2008 at 4:42 pm

    akur dengan rekan abinzz,
    kalau dalam kontrak trmasuk ppn yach dalam pembayarannya juga termasuk ppn aja biar gak binggung kedepannya.
    kalau bisa buat kontraknya jangan termasuk ppn, karena ppn bisa di klaim lagi oleh konsumen.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now