Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak atas Pembelian Obat oleh Karyawan Sendiri
Tagged: PPN
Faktur Pajak atas Pembelian Obat oleh Karyawan Sendiri
Halo semua, saya mau minta masukannya…
Sya bkerja d prushaan plynan ksehatan (RS), klo misalnya ada krywan yg beli obat untuk kperluan pribadinya dan dibyr oleh krywan trsbt, tp krywn trsbt gk tau klo itu berpengaruh ke PPN. Apakah faktur pjak PPN trsbt boleh dilaporkan oleh prushaan?
- This discussion was modified 2 years, 4 months ago by Alifatu Mazidah.
ini maksudnya gimana?
Karyawan beli obat, dibayar oleh karyawan.
PPN nya ada di?
ya PPNnya ditanggung karyawan tsb rekan, tidak ada kaitannya dengan PPN perusahaan dimana karyawan tsb bekerja. apalgi ini sudah jelas obat dibayarkan karyawan dan digunakan untuk keperluan pribadi
sippppp
jadi ini maksudnya, perusahaan menerbitkan faktur pajak keluaran atas pembelian si karyawan? tetapi si karyawan tidak tau kalau perusahaan menerbitkan fpk gitu ya rekan?
coba dibaca lagi pertanyaan sandal jepit diatas rekan.