• Faktur Pajak Keluaran

     xugenk updated 14 years, 5 months ago 14 Members · 17 Posts
  • Mpekg

    Member
    10 November 2009 at 7:24 am

    Pada masa apa faktur pajak keluaran dilaporkan pada SPT Masa? Apakah harus sesuai dengan masa dibuatnya faktur pajak atau boleh dilaporkan di SPT Masa yang tidak sesuai dengan pembuatan faktur pajak? Contohnya Faktur pajak Keluaran dibuat tgl 1 Agustus 2009, Apakah FP tsb harus dilaporkan di SPT Masa Agustus 2009 atau boleh di SPT Masa lain misalnya SPT Masa Oktober 2009. Kalau tidak boleh apa konsekwensi yg diterima apakah kena sanksi? terimakasih atas pencerahannya dan mohon maaf apabila repost.

  • Mpekg

    Member
    10 November 2009 at 7:24 am
  • quinn allman

    Member
    10 November 2009 at 8:04 am

    yang boleh dikreditkan bukan pada saat terjadinya adalah pajak masukan..kalau pajak keluaran harus saat terjadinya pemungutan PPN oleh anda sebagai PKP..

    semoga membantu

  • 060101564

    Member
    10 November 2009 at 8:09 am
    Originaly posted by quinn allman:

    kalau pajak keluaran harus saat terjadinya pemungutan PPN oleh anda sebagai PKP..

    setuju…

    jika FP dibuat agustus, maka harus dilaporkan pada SPT masa PPN masa agustus.

  • newyulianti

    Member
    10 November 2009 at 8:13 am

    Faktur Pajak keluaran dilaporkan sesuai dengan masa ditebitkan faktur tersebut.

  • Atmo

    Member
    10 November 2009 at 8:43 am

    setuju …

  • chris1311

    Member
    10 November 2009 at 8:54 am

    ya faktur pajak keluaran harus dilaporkan sesuai dengan masa faktur pajak tersebut dibuat.

  • hazzel95

    Member
    10 November 2009 at 10:05 am

    setuju

  • sheryl

    Member
    10 November 2009 at 11:16 am

    konsekuensinya yach kena bunga 2% perbulan.
    trus kudu buat spt pembetulan

  • Mpekg

    Member
    10 November 2009 at 1:14 pm

    Bisa kasih dasar hukum fp keluaran dilaporkan sesuai dengan SPT Masa Pajak dibuatnya faktur tsb. Trim,s

  • Albert

    Member
    10 November 2009 at 1:37 pm

    Rekan mpekg dapat membacanya pada UU 42-2009 pasal 11 dan 13.

  • Aries Tanno

    Member
    11 November 2009 at 3:32 am

    Ketentuan yang dilanggar adalah : Pasal 14 Ayat (1) huruf f UU No. 28 tahun 2007.
    Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

    Sanksi
    Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Salam

  • ktfd

    Member
    11 November 2009 at 5:46 pm
    Originaly posted by hanif:

    dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    setuujuu rekan hanif,

    ingak… ingak… jangan maen2 dengan ppn, sanksinya bisa bikin bangkrut bung…

    salam…

  • ronaldrahardjo

    Member
    11 November 2009 at 6:13 pm

    setuju

  • Mpekg

    Member
    12 November 2009 at 9:06 am

    Terimakasih banyak atas penjelasannya

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now