Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Keluaran
Pada masa apa faktur pajak keluaran dilaporkan pada SPT Masa? Apakah harus sesuai dengan masa dibuatnya faktur pajak atau boleh dilaporkan di SPT Masa yang tidak sesuai dengan pembuatan faktur pajak? Contohnya Faktur pajak Keluaran dibuat tgl 1 Agustus 2009, Apakah FP tsb harus dilaporkan di SPT Masa Agustus 2009 atau boleh di SPT Masa lain misalnya SPT Masa Oktober 2009. Kalau tidak boleh apa konsekwensi yg diterima apakah kena sanksi? terimakasih atas pencerahannya dan mohon maaf apabila repost.
yang boleh dikreditkan bukan pada saat terjadinya adalah pajak masukan..kalau pajak keluaran harus saat terjadinya pemungutan PPN oleh anda sebagai PKP..
semoga membantu
- Originaly posted by quinn allman:
kalau pajak keluaran harus saat terjadinya pemungutan PPN oleh anda sebagai PKP..
setuju…
jika FP dibuat agustus, maka harus dilaporkan pada SPT masa PPN masa agustus.
Faktur Pajak keluaran dilaporkan sesuai dengan masa ditebitkan faktur tersebut.
setuju …
ya faktur pajak keluaran harus dilaporkan sesuai dengan masa faktur pajak tersebut dibuat.
setuju
konsekuensinya yach kena bunga 2% perbulan.
trus kudu buat spt pembetulanBisa kasih dasar hukum fp keluaran dilaporkan sesuai dengan SPT Masa Pajak dibuatnya faktur tsb. Trim,s
Rekan mpekg dapat membacanya pada UU 42-2009 pasal 11 dan 13.
Ketentuan yang dilanggar adalah : Pasal 14 Ayat (1) huruf f UU No. 28 tahun 2007.
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajakSanksi
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Salam
- Originaly posted by hanif:
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
setuujuu rekan hanif,
ingak… ingak… jangan maen2 dengan ppn, sanksinya bisa bikin bangkrut bung…
salam…
setuju
Terimakasih banyak atas penjelasannya