Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak keliru kurs valasnya
Faktur Pajak keliru kurs valasnya
mohon pencerahannya rekan2,,
PT. "X" membuat faktur pajak dengan kurs BI, dan hal ini sudah berlangsung hampir 1 tahun. yang menjadi pertanyaan : apakah faktur pajak yang diterbitkan termasuk kategori faktur pajak cacat?, langkah2 apa yang harus dilakukan untuk membenahi permasalahn tersebut?
salam.
Buat FP Pengganti..
- Originaly posted by begawan5060:
Buat FP Pengganti..
jika dibuat faktur pajak pengganti, faktur pajak yg salah itu jumlahnya ratusan dan untuk beberapa customer, hal ini sungguh sangat merepotkan bagi PT "X" dan customer karena harus melakukan pembetulan SPT Masa beberapa bulan. Pk Begawan adakah cara yang lain yang bisa dilakukan?
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Buat FP Pengganti..
pk begawan, jika tidak dibuatkan FP Pengganti, sangsi apakah yang akan diterima oleh PT "X" ataupun Customer.
salam