Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak ke bendaharawan
Dear Rekan2 Ortax,
Ijin bertanya,
Jika saya (PKP) ada transaksi BKP dengan Sekolah Negeri (Kode NPWP 00. Bendaharawan) yg menggunakan dana BOS.
1. Faktur Pajak apakah menggunakan kode 02?
2. Jika Pihak bendaharan membayar ke saya sudah termasuk PPN, maka saya harus yg menyetorkan PPN nya,, pakai kode SSP berapa? apakah bisa Kode billing menggunakan NPWP saya?
3. untuk mekanisme pelaporan SPT PPN saya jika ada PM, dan penjualan saya hanya untuk sekolah saja,, maka status SPT PPN saya jadi LB ya?
Mohon pencerahaan nya rekan2,,,,
Terima Kasih
Viewing 1 of 1 replies