Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › FAKTUR PAJAK & INVOICE PENJUALAN
Numpang tanya rekan pajak sekalian, apakah invoice penjualan bisa jg diberlakukan sebagai faktur pajak??
Mohon penjelasannya, terima kasih….- Originaly posted by windchasser:
Numpang tanya rekan pajak sekalian, apakah invoice penjualan bisa jg diberlakukan sebagai faktur pajak??
Mohon penjelasannya, terima kasih….bisa,, asalkan pengisiannya telah sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN
Viewing 1 - 3 of 3 replies