Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Gabungan Saat Pergantian NPWP
Faktur Pajak Gabungan Saat Pergantian NPWP
Salam,
Saya ingin bertanya mengenai Faktur Pajak Gabungan. Lawan transaksi kami (penjual) menerbitkan faktur pajak gabungan atas penyerahaan selama 1 bulan. Namun pada pertengahan bulan perusahaan tersebut diakuisisi sehingga NPWP, Nama , dll berubah.
Apakah bisa perusahaan tersebut menerbitkan FP Gabungan dengan entitas yang baru terhadap seluruh penyerahan selama 1 bulan (termasuk saat penyerahaan dilakukan masih dengan entitas yang lama) atau harus dibuat dua FP Gabungan (1 FP saat penyerahan dg entitas lama dan 1 FP saat penyerahaan dg entitas baru)
Mohon dasar hukumnya juga rekan
TerimakasihSalam,
Saya ingin bertanya mengenai Faktur Pajak Gabungan. Lawan transaksi kami (penjual) menerbitkan faktur pajak gabungan atas penyerahaan selama 1 bulan. Namun pada pertengahan bulan perusahaan tersebut diakuisisi sehingga NPWP, Nama , dll berubah.
Apakah bisa perusahaan tersebut menerbitkan FP Gabungan dengan entitas yang baru terhadap seluruh penyerahan selama 1 bulan (termasuk saat penyerahaan dilakukan masih dengan entitas yang lama) atau harus dibuat dua FP Gabungan (1 FP saat penyerahan dg entitas lama dan 1 FP saat penyerahaan dg entitas baru)
Mohon dasar hukumnya juga rekan
Terimakasihbaru denger nih, izin ikut partisipasi ya
masih ndak ngerti perbedaan akuisisi atau merger, tp kasus diatas kok seperti merger?salam
baru denger nih, izin ikut partisipasi ya
masih ndak ngerti perbedaan akuisisi atau merger, tp kasus diatas kok seperti merger?salam
- Originaly posted by driansuwarso:
Namun pada pertengahan bulan perusahaan tersebut diakuisisi sehingga NPWP, Nama , dll berubah.
tentunya cut off berdasarkan kapan SPPKP yang baru
- Originaly posted by driansuwarso:
Namun pada pertengahan bulan perusahaan tersebut diakuisisi sehingga NPWP, Nama , dll berubah.
tentunya cut off berdasarkan kapan SPPKP yang baru