Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Gabungan Saat Pergantian NPWP

  • Faktur Pajak Gabungan Saat Pergantian NPWP

     priadiar4 updated 9 years, 11 months ago 3 Members · 7 Posts
  • driansuwarso

    Member
    5 May 2014 at 10:42 am
  • driansuwarso

    Member
    5 May 2014 at 10:42 am

    Salam,

    Saya ingin bertanya mengenai Faktur Pajak Gabungan. Lawan transaksi kami (penjual) menerbitkan faktur pajak gabungan atas penyerahaan selama 1 bulan. Namun pada pertengahan bulan perusahaan tersebut diakuisisi sehingga NPWP, Nama , dll berubah.
    Apakah bisa perusahaan tersebut menerbitkan FP Gabungan dengan entitas yang baru terhadap seluruh penyerahan selama 1 bulan (termasuk saat penyerahaan dilakukan masih dengan entitas yang lama) atau harus dibuat dua FP Gabungan (1 FP saat penyerahan dg entitas lama dan 1 FP saat penyerahaan dg entitas baru)
    Mohon dasar hukumnya juga rekan
    Terimakasih

  • driansuwarso

    Member
    5 May 2014 at 10:42 am

    Salam,

    Saya ingin bertanya mengenai Faktur Pajak Gabungan. Lawan transaksi kami (penjual) menerbitkan faktur pajak gabungan atas penyerahaan selama 1 bulan. Namun pada pertengahan bulan perusahaan tersebut diakuisisi sehingga NPWP, Nama , dll berubah.
    Apakah bisa perusahaan tersebut menerbitkan FP Gabungan dengan entitas yang baru terhadap seluruh penyerahan selama 1 bulan (termasuk saat penyerahaan dilakukan masih dengan entitas yang lama) atau harus dibuat dua FP Gabungan (1 FP saat penyerahan dg entitas lama dan 1 FP saat penyerahaan dg entitas baru)
    Mohon dasar hukumnya juga rekan
    Terimakasih

  • hendrioye

    Member
    5 May 2014 at 4:05 pm

    baru denger nih, izin ikut partisipasi ya
    masih ndak ngerti perbedaan akuisisi atau merger, tp kasus diatas kok seperti merger?

    salam

  • hendrioye

    Member
    5 May 2014 at 4:05 pm

    baru denger nih, izin ikut partisipasi ya
    masih ndak ngerti perbedaan akuisisi atau merger, tp kasus diatas kok seperti merger?

    salam

  • priadiar4

    Member
    6 May 2014 at 7:47 am
    Originaly posted by driansuwarso:

    Namun pada pertengahan bulan perusahaan tersebut diakuisisi sehingga NPWP, Nama , dll berubah.

    tentunya cut off berdasarkan kapan SPPKP yang baru

  • priadiar4

    Member
    6 May 2014 at 7:47 am
    Originaly posted by driansuwarso:

    Namun pada pertengahan bulan perusahaan tersebut diakuisisi sehingga NPWP, Nama , dll berubah.

    tentunya cut off berdasarkan kapan SPPKP yang baru

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now