Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Gabungan penjualan apakah Boleh lebih dari satu atau tidak

  • Faktur Pajak Gabungan penjualan apakah Boleh lebih dari satu atau tidak

     Mr D updated 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Dien

    Member
    8 July 2024 at 10:37 am

    Pagi,

    Saya mau tanya.

    Jika PKP menerbitkan lebih dari satu Faktur Pajak untuk penjualan ke PT yang sama apakah bisa atau tidak ya? jadi faktur pajak gabungannya terdiri lebih dari satu.

  • Mr D

    Member
    8 July 2024 at 2:22 pm

    Tidak bisa utk 1 masa yg sama, tapi masih memungkinkan jika kode FP nya berbeda. Jadi, 1 FP gabungan utk 1 masa, 1 lawan transaksi, 1 kode faktur. Ketentuan lebih lanjut bisa dilihat di Pasal 4 PER – 03/PJ/2022. #cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now