Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Gabungan
dear Ortax 'n comrrades
saya mau tanya tentang Faktur Pajak Gabungan
bagaimana keabsahan faktur pajak gabungan jika diterbitkan dengan nama Faktur Pajak Standar Gabungan[u][/u] bukan Faktur Pajak Gabungan. ??mohon komentarnya
thx & regardsmonggo dilihat sendiri di sini aje ye:
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=11666maksud saya untuk kondisi sebelum adanya UU no.42 Tahun2009 gimana judul faktur faktur pajak untuk Gabungan apakah faktur pajak standar / faktur pajak standar gabungan / faktur pajak gabungan ???
thx
- Originaly posted by inkvratz2:
maksud saya untuk kondisi sebelum adanya UU no.42 Tahun2009 gimana judul faktur faktur pajak untuk Gabungan apakah faktur pajak standar / faktur pajak standar gabungan / faktur pajak gabungan ???
menurut saya mengenai judulnya tidaklah penting karena untuk aturan sebelum UU no 42 tahun 2009 juga sudah ada aturan mengenai FP gabungan yang penting memenuhi persyaratan sebagai FP standar.
oh begitu, . . . ok any other opinion . . ?? anyway thx untuk aepklaten & ktfd atas sumbang sarannya
- Originaly posted by inkvratz2:
maksud saya untuk kondisi sebelum adanya UU no.42 Tahun2009 gimana judul faktur faktur pajak untuk Gabungan apakah faktur pajak standar / faktur pajak standar gabungan / faktur pajak gabungan ???
Silahkan pilih, semuanya diperkenankan…
Ketentuan pembuatan bentuk formulir FP (lama maupun baru) hampir tidak ada perubahan… sip deh jadi lebih yakin thx ye