Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Gabungan
all rekan ortax..
mw tanya nih, FP Gabungan = FP yang dibuat meliputi seluruh penyerahan kepada pembeli BKP/JKP yang sama selama 1 bulan kalender….
yg mau saya tanya di FP nya perlu ada kata "Gabungan" menjadi "Faktur Pajak Gabungan" atau tetap "Faktur Pajak" saja?salam
faktur pajak saja rekan minul
- Originaly posted by habibah:
faktur pajak saja rekan minul
sependapat….
salam
Jadi bingung yah saya nanya ke AR harus ada kata "GABUNGAN" tapi dasarnya ditanya "mau dicari dulu"
Kalo mengacu ke SE 42 hal yang wajib ada pada faktur pajak ngga ada kata "GABUNGAN"
any opinion nih rekan2 ?
tidak ada kata "gabungan", cukup Faktur Pajak saja.
hanya di kolom BKP/JKP diisi pembelian dari tanggal sekian s/d sekian.Kalau menurut saya tdk masalah juga kelebihan kata "Gabungan", toh "Standar", atau kata "Pajak" menjadi "Penjualan", sehingga bila digabung menjadi "Faktur Penjualan" boleh baik di UU No.42 & Per-13 juga gk masalah.
Menurut saya malah memperjelas.
Bila saya coba baca (mohon koreksi bila salah) baik UU No.42 maupun Per-13, saya temukan 2 istilah kata2, Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan.
Dan lampiran contoh FP didlm Per-13 hanya contoh loh, boleh beda SE-56.
Mohon koreksinya..Sependapat dengan rekan2 ortax
Faktur Pajak gabungan itu hanya istilah bagi FP untuk penyerahan ke yang sama dalam satu bulan.
jadi, kata-kata gabungan tidak ditambahkan pula pada dokumennya.Salam
terima kasih rekan ortax opininya, tp mau tanya lg nih..^^
untuk pengisiannya, seperti rekan budianto bilang "hanya di kolom BKP/JKP diisi pembelian dari tanggal sekian s/d sekian" kl hanya diisi total pembelian tp di invoice baru dirinci tgl2 ny, bermasalah tidak y? minta pendapat lg nih dr rekan ortax semua…^^salam
Rekan-rekan
Mau tanya nih, faktur pajak boleh tidak terdiri dari beberapa invoice?
diperbolehkan tidak ya? baik UU lama maupun UU ang baruTrims..
benar rekan minul,
di faktur pajak ditambahin :
* perincian sesuai dengan invoice No …….
salam.aloowww…
numpang nanya nih soal faktur pajak gabungan…
klo pengiriman barang partialnya dilakukan di akhir bulan, otomatis kan sbagian barangnya dikirim di bulan berikutnya… jadi, gak bs diterbitkan faktur pajak gabungan ya??- Originaly posted by Meirina:
klo pengiriman barang partialnya dilakukan di akhir bulan, otomatis kan sbagian barangnya dikirim di bulan berikutnya… jadi, gak bs diterbitkan faktur pajak gabungan ya??
Ya enggak dong… lagian udah tahu jawabannya…
- Originaly posted by rohendy:
Jadi bingung yah saya nanya ke AR harus ada kata "GABUNGAN" tapi dasarnya ditanya "mau dicari dulu"
Sependapat dengan rekan Simonalim…..
Kalau mau nambah silahkan…. tetapi ada AR yang mengharuskan? Inilah yang nggak bener… - Originaly posted by begawan5060:
Ya enggak dong… lagian udah tahu jawabannya…
thx rekan Begawan… cm mau mastiin aja 🙂