• faktur pajak gabungan

     mrpoer updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 15 Posts
  • respathi

    Member
    1 May 2010 at 1:42 pm

    selamat siang,
    rekan-rekan ortax mohon bantuannya ya…
    kami sudah mencoba membuat faktur pajak gabungan untuk pembeli non pkp/tdk ber NPWP untuk pembelian & retur di bulan april mulai tanggal 1-30 april 2009.
    1.Apakah diperbolehkan di faktur pajak gabungan tsb nilainya – (kurang) karena bisa jadi barang yang diretur tidak dibeli pembeli yang bersangkutan pada bulan april ini.
    2. Kalau tdk diperbolehkan bagaimana pembeli bisa menerbitkan nota retur ? padahal pembeli kami non PKP/ tdk ber NPWP ?.
    3. Adakah peraturan tentang nota retur yang baku? persh. kami distribusi customer goods yang tingkat retur barangnya sangat tinggi dgn jenis barang yang sangat banyak.
    Atas bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih.
    Salam Ortax.

  • respathi

    Member
    1 May 2010 at 1:42 pm
  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 2:12 pm
    Originaly posted by respathi:

    1.Apakah diperbolehkan di faktur pajak gabungan tsb nilainya – (kurang) karena bisa jadi barang yang diretur tidak dibeli pembeli yang bersangkutan pada bulan april ini.

    Originaly posted by respathi:

    2. Kalau tdk diperbolehkan bagaimana pembeli bisa menerbitkan nota retur ? padahal pembeli kami non PKP/ tdk ber NPWP ?.

    nggak jelas maksudnya

    Originaly posted by respathi:

    3. Adakah peraturan tentang nota retur yang baku? persh. kami distribusi customer goods yang tingkat retur barangnya sangat tinggi dgn jenis barang yang sangat banyak.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 65/PMK.03/2010

    TENTANG

    TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
    NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
    DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
    DIBATALKAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
    2. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    4. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang kena Pajak tersebut.
    5. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
    6. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
    7. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
    8. Pengusaha Kena Pajak Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
    9. Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
    10. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak.
    11. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.

    Pasal 2

    (1) Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:

    1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
    2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
    3. biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

    (2) Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:

    1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
    2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
    3. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

    (3) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.

    Pasal 3

    (1) Saat Pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli.
    (2) Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa.

    Pasal 4

    (1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
    (2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:

    1. nomor urut nota retur;
    2. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
    4. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
    5. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
    7. tanggal pembuatan nota retur; dan
    8. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

    (3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.
    (4) Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
    (5) Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (6) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

    1. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
    2. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.

    (7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
    (8) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

    1. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    2. nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
    3. nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7).

    Pasal 5

    (1) Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.
    (2) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:

    1. nomor nota pembatalan;
    2. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
    3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
    4. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
    5. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
    6. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
    7. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
    8. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

    (3) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.
    (4) Bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
    (5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (6) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

    1. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
    2. lembar ke-2: untuk arsip Penerima Jasa.

    (7) Dalam hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar.
    (8) Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

    1. nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    2. nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
    3. nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

  • respathi

    Member
    1 May 2010 at 5:14 pm

    terima kasih jawabannya rekan hanif..
    begini maksud kami:
    1.kami sudah menerbitkan faktur pajak gabungan untuk misalnya toko a (tidak bernpwp) dengan mengisi dentitas pembeli tidak lengkap.karena dia bukan pkp dan tidak ber npwp bagaimana untuk pengembalian BKPnya (jika dalam bln april ada retur) toko a, khan tidak menerbitkan nota retur ?
    2.dan untuk pengurangan pajak atas pengembalian BKPnya bagaimana ?

  • Budianto

    Member
    1 May 2010 at 6:08 pm
    Originaly posted by respathi:

    terima kasih jawabannya rekan hanif..
    begini maksud kami:
    1.kami sudah menerbitkan faktur pajak gabungan untuk misalnya toko a (tidak bernpwp) dengan mengisi dentitas pembeli tidak lengkap.karena dia bukan pkp dan tidak ber npwp bagaimana untuk pengembalian BKPnya (jika dalam bln april ada retur) toko a, khan tidak menerbitkan nota retur ?
    2.dan untuk pengurangan pajak atas pengembalian BKPnya bagaimana ?

    Rekan Hanif ijin mencoba bantu ya…
    1. Faktur Pajak Gabungan dibuat untuk satu pembeli yang sama dalam jangka waktu sebulan, jika ada retur (krn pembeli tidak dapat mengeluarkan nota retur) lebih baik langsung dinett-off saja ke penjualan bulan bersangkutan. yg penting ada perhitungan rekapitulasi dan dokumen pengembalian barang (tanda terima) terlampir.
    2. sudah langsung dinett-off.
    Salam…
    CMIIW

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 8:37 pm
    Originaly posted by budianto:

    Rekan Hanif ijin mencoba bantu ya…

    Terima Kasih rekan Budianto

    Originaly posted by budianto:

    1. Faktur Pajak Gabungan dibuat untuk satu pembeli yang sama dalam jangka waktu sebulan, jika ada retur (krn pembeli tidak dapat mengeluarkan nota retur) lebih baik langsung dinett-off saja ke penjualan bulan bersangkutan. yg penting ada perhitungan rekapitulasi dan dokumen pengembalian barang (tanda terima) terlampir.
    2. sudah langsung dinett-off.

    Sangat sependapat

    Salam

  • begawan5060

    Member
    1 May 2010 at 11:39 pm
    Originaly posted by respathi:

    1.kami sudah menerbitkan faktur pajak gabungan untuk misalnya toko a (tidak bernpwp) dengan mengisi dentitas pembeli tidak lengkap.karena dia bukan pkp dan tidak ber npwp bagaimana untuk pengembalian BKPnya (jika dalam bln april ada retur) toko a, khan tidak menerbitkan nota retur ?

    Nota retur yang diterbitkan oleh pembeli yg tidak ber-NPWP tidak dapat untuk meminta kembali PPN yang sudah dibayarkan…

  • harry_logic

    Member
    2 May 2010 at 3:12 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Nota retur yang diterbitkan oleh pembeli yg tidak ber-NPWP tidak dapat untuk meminta kembali PPN yang sudah dibayarkan…

    … yg juga berarti kerugian bagi PKP Penjual (jika memang ada Nota Retur yg diterbitkan Pembeli tidak ber-NPWP).
    Oleh krn itu, maka Penjual berpintar²lah memotivasi para Pembelinya agar ber-NPWP.

    (cara bijak DJP utk 'memaksa' subyek pajak ber-NPWP….)

    —————–

  • respathi

    Member
    5 May 2010 at 12:39 pm
    Originaly posted by budianto:

    Rekan Hanif ijin mencoba bantu ya…
    1. Faktur Pajak Gabungan dibuat untuk satu pembeli yang sama dalam jangka waktu sebulan, jika ada retur (krn pembeli tidak dapat mengeluarkan nota retur) lebih baik langsung dinett-off saja ke penjualan bulan bersangkutan. yg penting ada perhitungan rekapitulasi dan dokumen pengembalian barang (tanda terima) terlampir.
    2. sudah langsung dinett-off.
    Salam…
    CMIIW

    Terima kasih rekan Budianto.
    Di nett off maksudnya pembuatan faktur pajak gabuangannya berdasarkan penjualan-retur jadi DPP nya sudah Nett ya..
    Bagaimana jika jumlah barang yang diretur lebih banyak dari penjualannya di bulan yang bersangkutan sehingga DPP nya menjadi (-) minus.
    Jadi omzet di pembukuan beda dengan omzet PPN.
    Bagaimana penyelesaiannya… mohon bantuan.

  • Budianto

    Member
    5 May 2010 at 1:26 pm
    Originaly posted by respathi:

    Di nett off maksudnya pembuatan faktur pajak gabuangannya berdasarkan penjualan-retur jadi DPP nya sudah Nett ya..
    Bagaimana jika jumlah barang yang diretur lebih banyak dari penjualannya di bulan yang bersangkutan sehingga DPP nya menjadi (-) minus.
    Jadi omzet di pembukuan beda dengan omzet PPN.
    Bagaimana penyelesaiannya… mohon bantuan.

    wah ada-ada aja yach kasus di pajak nih…
    kalau retur lebih besar dari penjualan ? berarti itu jangan2 retur penjualan tahun lalu ya ?
    sebisa mungkin dilakukan dengan wajar, jadi kalau emang ada yg di net-off jangan sampai tidak wajar.
    saran saya retur tsb tidak dilakukan dalam satu bulan saja, melainkan dicicil beberapa bulan sehingga DPP tidak menjadi minus.
    kalo boleh tahu, usahanya bergerak dalam penjualan apa ya ?
    kenapa returnya terlalu besar & retur karena apa, rusak, expired atau ?
    apakah ada yang salah dengan metode penjualan atau apa ya ?
    salam.

  • respathi

    Member
    8 May 2010 at 2:02 pm

    Terima kasih rekan budianto…
    Usaha kami bergerak di bidang trading ( distributor customer goods) dgn pembeli yang beragam mulai tradisional trade ( toko/kios ) sampai modern trade ( super market/ hypermarket ).
    Retur tiap hari terjadi barang baik atau bs dgn berbagai alasan.
    Kalau retur dari penjualan tahun lalu rasanya tidak, yang sering terjadi retur untuk barang-barang yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik.
    Dengan adanya faktur pajak sederhana kami tidak kesulitan kalo ada retur karena tidak perlu minta nota retur ke pembeli yang bukan PKP.
    Dengan Perarturan pajak yang baru ini kami kesulitan untuk mengurangkan PPN atas BKP yang dikembalikan untuk pembeli yang bukan PKP.
    Kami usahakan melakukan nett off dengan wajar.
    Sekali lagi terima kasih atas sarannya.

    Salam Ortax

  • mrpoer

    Member
    9 May 2010 at 10:56 am
    Originaly posted by hanif:

    7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.

    Dirjen Pajak tdk mengakomodir kalau pembeli belum tentu ber NPWP. Apa Nota retur dapat dibuatkan oleh Penjual.

    Salam…

  • Hanif

    Member
    9 May 2010 at 11:57 am
    Originaly posted by mrpoer:

    Dirjen Pajak tdk mengakomodir kalau pembeli belum tentu ber NPWP

    benar

    Originaly posted by mrpoer:

    Apa Nota retur dapat dibuatkan oleh Penjual.

    ini mungkin saja terjadi dilapangan

    Salam

  • harry_logic

    Member
    9 May 2010 at 3:12 pm
    Originaly posted by mrpoer:

    Dirjen Pajak tdk mengakomodir kalau pembeli belum tentu ber NPWP. Apa Nota retur dapat dibuatkan oleh Penjual.

    Tidak mengakomodir hendaknya dipahami sbg kesengajaan, shg dgn demikian mk tugas ekstensifikasi DJP akan terbantu dg "menggeser" beban tsb kpd WP. Dlm kasus² spt di awal, maka para supplier akan lebih memilih menjual ke pembeli yg ber-NPWP shg supplier tdk akan mengalami kerugian "kehilangan pengurangan PK" jika terjadi retur.

    Ttg Nota Retur yg dibuat o Penjual (praktek di lapangan) tentu tidak akan berpengaruh thd kepentingan fiskal (PK-PM) Penjual….

    ——————-

  • mrpoer

    Member
    9 May 2010 at 6:59 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Dlm kasus² spt di awal, maka para supplier akan lebih memilih menjual ke pembeli yg ber-NPWP shg supplier tdk akan mengalami kerugian "kehilangan pengurangan PK" jika terjadi retur.

    Kalau di Persh saya yang custmnya 75% Non NPWP, untuk memilih yang berNPWP sj maka akan sulit ya……..
    Tinggal DJP yang proaktif u/ menNPWPkan para pelaku usaha, serta mningkatkan pelayanan di KPP agar pelaku usaha tdk merasa diberatkan dg menNPWPkannya. Adakah keluhan yang sama sesama rekan ORTax, saat kita menyampaikan SPT di KPP – Waktu yang agak lama bisa 3 – 4 jam untuk antri. dan itu berlangsung setiap bulan.

    Salam….

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now