Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak expired
dear rekan ortax,
saya menerima faktur pajak dari perusahaan rekanan tgl 16/04/2014, sedangkan di faktur pajak itu faktur dengan tanggal 12 November 2013. berarti saya sudah tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya. lalu bagaimana caranya ya supaya saya bisa mengkreditkan PM nya? itu berarti kami sudah dipotong PPN tetapi tidak bisa dikreditkan sbg PM kan ya?mohon bantuannya, soalnya saya baru di pajak dan buta samasekali ttg peraturannya.
dear rekan ortax,
saya menerima faktur pajak dari perusahaan rekanan tgl 16/04/2014, sedangkan di faktur pajak itu faktur dengan tanggal 12 November 2013. berarti saya sudah tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya. lalu bagaimana caranya ya supaya saya bisa mengkreditkan PM nya? itu berarti kami sudah dipotong PPN tetapi tidak bisa dikreditkan sbg PM kan ya?mohon bantuannya, soalnya saya baru di pajak dan buta samasekali ttg peraturannya.
- Originaly posted by onepeace:
dipotong PPN
mungkin maksudnya dipungut PPN
Originaly posted by onepeace:saya menerima faktur pajak dari perusahaan rekanan tgl 16/04/2014, sedangkan di faktur pajak itu faktur dengan tanggal 12 November 2013. berarti saya sudah tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya. lalu bagaimana caranya ya supaya saya bisa mengkreditkan PM nya? itu berarti kami sudah dipotong PPN tetapi tidak bisa dikreditkan sbg PM kan ya?
Bisa Dikreditin di Bulan-Bulan ini (Pilih Salah Satu):
1. November 2013
2. Desember 2013
3. Januari 2014
4. Februari 2014 - Originaly posted by onepeace:
dipotong PPN
mungkin maksudnya dipungut PPN
Originaly posted by onepeace:saya menerima faktur pajak dari perusahaan rekanan tgl 16/04/2014, sedangkan di faktur pajak itu faktur dengan tanggal 12 November 2013. berarti saya sudah tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya. lalu bagaimana caranya ya supaya saya bisa mengkreditkan PM nya? itu berarti kami sudah dipotong PPN tetapi tidak bisa dikreditkan sbg PM kan ya?
Bisa Dikreditin di Bulan-Bulan ini (Pilih Salah Satu):
1. November 2013
2. Desember 2013
3. Januari 2014
4. Februari 2014 agar bisa dikreditkan, dilakukan pembetulan pd salah satu bulan sesuai info rekan Yovi
agar bisa dikreditkan, dilakukan pembetulan pd salah satu bulan sesuai info rekan Yovi
- Originaly posted by kanglili:
agar bisa dikreditkan, dilakukan pembetulan pd salah satu bulan sesuai info rekan Yovi
kan sekarang sudah april, berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya ke bulan jan, feb, atau maret 2014 ya?
- Originaly posted by kanglili:
agar bisa dikreditkan, dilakukan pembetulan pd salah satu bulan sesuai info rekan Yovi
kan sekarang sudah april, berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya ke bulan jan, feb, atau maret 2014 ya?
ya betul
ya betul
- Originaly posted by onepeace:
kan sekarang sudah april, berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya ke bulan jan, feb, atau maret 2014 ya
Bukan pembetulan FP, tetapi membetulkan SPT PPN-nya..
- Originaly posted by onepeace:
kan sekarang sudah april, berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya ke bulan jan, feb, atau maret 2014 ya
Bukan pembetulan FP, tetapi membetulkan SPT PPN-nya..
- Originaly posted by onepeace:
berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya
bukan minta, tp rekan buat pembetulannya,
Originaly posted by yovi:Bisa Dikreditin di Bulan-Bulan ini (Pilih Salah Satu):
1. November 2013
2. Desember 2013
3. Januari 2014
4. Februari 2014lalu rekan input pajak masukan deh.
cmiiw
- Originaly posted by onepeace:
berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya
bukan minta, tp rekan buat pembetulannya,
Originaly posted by yovi:Bisa Dikreditin di Bulan-Bulan ini (Pilih Salah Satu):
1. November 2013
2. Desember 2013
3. Januari 2014
4. Februari 2014lalu rekan input pajak masukan deh.
cmiiw