• faktur pajak expired

     setianad33 updated 10 years ago 8 Members · 25 Posts
  • onepeace

    Member
    16 April 2014 at 3:05 pm
  • onepeace

    Member
    16 April 2014 at 3:05 pm

    dear rekan ortax,
    saya menerima faktur pajak dari perusahaan rekanan tgl 16/04/2014, sedangkan di faktur pajak itu faktur dengan tanggal 12 November 2013. berarti saya sudah tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya. lalu bagaimana caranya ya supaya saya bisa mengkreditkan PM nya? itu berarti kami sudah dipotong PPN tetapi tidak bisa dikreditkan sbg PM kan ya?

    mohon bantuannya, soalnya saya baru di pajak dan buta samasekali ttg peraturannya.

  • onepeace

    Member
    16 April 2014 at 3:05 pm

    dear rekan ortax,
    saya menerima faktur pajak dari perusahaan rekanan tgl 16/04/2014, sedangkan di faktur pajak itu faktur dengan tanggal 12 November 2013. berarti saya sudah tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya. lalu bagaimana caranya ya supaya saya bisa mengkreditkan PM nya? itu berarti kami sudah dipotong PPN tetapi tidak bisa dikreditkan sbg PM kan ya?

    mohon bantuannya, soalnya saya baru di pajak dan buta samasekali ttg peraturannya.

  • Yovi

    Member
    16 April 2014 at 3:19 pm
    Originaly posted by onepeace:

    dipotong PPN

    mungkin maksudnya dipungut PPN

    Originaly posted by onepeace:

    saya menerima faktur pajak dari perusahaan rekanan tgl 16/04/2014, sedangkan di faktur pajak itu faktur dengan tanggal 12 November 2013. berarti saya sudah tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya. lalu bagaimana caranya ya supaya saya bisa mengkreditkan PM nya? itu berarti kami sudah dipotong PPN tetapi tidak bisa dikreditkan sbg PM kan ya?

    Bisa Dikreditin di Bulan-Bulan ini (Pilih Salah Satu):
    1. November 2013
    2. Desember 2013
    3. Januari 2014
    4. Februari 2014

  • Yovi

    Member
    16 April 2014 at 3:19 pm
    Originaly posted by onepeace:

    dipotong PPN

    mungkin maksudnya dipungut PPN

    Originaly posted by onepeace:

    saya menerima faktur pajak dari perusahaan rekanan tgl 16/04/2014, sedangkan di faktur pajak itu faktur dengan tanggal 12 November 2013. berarti saya sudah tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya. lalu bagaimana caranya ya supaya saya bisa mengkreditkan PM nya? itu berarti kami sudah dipotong PPN tetapi tidak bisa dikreditkan sbg PM kan ya?

    Bisa Dikreditin di Bulan-Bulan ini (Pilih Salah Satu):
    1. November 2013
    2. Desember 2013
    3. Januari 2014
    4. Februari 2014

  • kanglili

    Member
    16 April 2014 at 3:27 pm

    agar bisa dikreditkan, dilakukan pembetulan pd salah satu bulan sesuai info rekan Yovi

  • kanglili

    Member
    16 April 2014 at 3:27 pm

    agar bisa dikreditkan, dilakukan pembetulan pd salah satu bulan sesuai info rekan Yovi

  • onepeace

    Member
    16 April 2014 at 3:36 pm
    Originaly posted by kanglili:

    agar bisa dikreditkan, dilakukan pembetulan pd salah satu bulan sesuai info rekan Yovi

    kan sekarang sudah april, berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya ke bulan jan, feb, atau maret 2014 ya?

  • onepeace

    Member
    16 April 2014 at 3:36 pm
    Originaly posted by kanglili:

    agar bisa dikreditkan, dilakukan pembetulan pd salah satu bulan sesuai info rekan Yovi

    kan sekarang sudah april, berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya ke bulan jan, feb, atau maret 2014 ya?

  • kanglili

    Member
    16 April 2014 at 3:52 pm

    ya betul

  • kanglili

    Member
    16 April 2014 at 3:52 pm

    ya betul

  • begawan5060

    Member
    16 April 2014 at 4:04 pm
    Originaly posted by onepeace:

    kan sekarang sudah april, berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya ke bulan jan, feb, atau maret 2014 ya

    Bukan pembetulan FP, tetapi membetulkan SPT PPN-nya..

  • begawan5060

    Member
    16 April 2014 at 4:04 pm
    Originaly posted by onepeace:

    kan sekarang sudah april, berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya ke bulan jan, feb, atau maret 2014 ya

    Bukan pembetulan FP, tetapi membetulkan SPT PPN-nya..

  • nagatomo

    Member
    16 April 2014 at 4:08 pm
    Originaly posted by onepeace:

    berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya

    bukan minta, tp rekan buat pembetulannya,

    Originaly posted by yovi:

    Bisa Dikreditin di Bulan-Bulan ini (Pilih Salah Satu):
    1. November 2013
    2. Desember 2013
    3. Januari 2014
    4. Februari 2014

    lalu rekan input pajak masukan deh.

    cmiiw

  • nagatomo

    Member
    16 April 2014 at 4:08 pm
    Originaly posted by onepeace:

    berarti saya minta pembetulan faktur pajaknya

    bukan minta, tp rekan buat pembetulannya,

    Originaly posted by yovi:

    Bisa Dikreditin di Bulan-Bulan ini (Pilih Salah Satu):
    1. November 2013
    2. Desember 2013
    3. Januari 2014
    4. Februari 2014

    lalu rekan input pajak masukan deh.

    cmiiw

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now